Sumsel

Cek Tarif Listrik PLN November 2026, Naik atau Tidak?

Septiyanti Dwi Cahyani | 3 November 2026, 08:16 WIB
Cek Tarif Listrik PLN November 2026, Naik atau Tidak?
Pemerintah targetkan pencapaian rasio elektrifikasi hingga seratus persen pada 2029. - Foto: Kementerian ESDM

AKURAT. CO SUMSEL - Tarif listrik per kWh pada bulan November 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat.

Terutama para pelanggan PT PLN (Persero) golongan non subsidi.

Perubahan atau kenaikan tarif listrik bulan November 2026 menjadi salah satu topik yang paling banyak dipertanyakan masyarakat.

Baca Juga: Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini

Baik bagi pelanggan listrik bersubsidi maupun non subsidi.

Lantas, apakah ada perubahan tarif listrik PLN pada bulan November ini?

Memasuki November 2026, belum ada pengumuman perubahan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional November 2026, Cek Tanggal Merah dan Hari Liburnya

Sejauh ini, tarif listrik yang berlaku masih mengacu pada harga listrik periode sebelumnya.

Untuk diketahui, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi (tariff adjusment) dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Baca Juga: Batu Bara Masih Dominasi Ekspor Sumsel, Kontribusi Kopi Belum Sampai 1 Persen

Artinya, tarif listrik yang ditetapkan untuk triwulan IV 2026 akan berlaku selama Oktober hingga Desember 2026.

Lantas, berapa tarif listrik November 2026 untuk seluruh golongan pelanggan?

Tarif listrik November 2026

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Bakal Guyur Sumsel Besok Siang Sampai Malam Hari, Cek Sebaran Wilayahnya

Tarif listrik rumah tangga non-subsidi

900 VA: Rp 1.352 per kWh

1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

3.500 VA-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Baca Juga: Hendak Berangkat Kerja sebagai ART, Wanita di Palembang Diduga Dianiaya Pacar dan Tasnya Dirampas

Tarif listrik bisnis dan pemerintah

B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh

P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh

P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh.

Baca Juga: Feeder LRT dan Teman Bus Palembang Berhenti Sementara, Ratu Dewa Minta Waktu 3 Hari

Tarif listrik subsidi

450 VA: Rp 415 per kWh

900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

1.300 VA-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Baca Juga: Feeder LRT dan Teman Bus Palembang Berhenti Sementara, Ratu Dewa Minta Waktu 3 Hari

Sebagai informasi Penyesuaian tarif listrik PLN setiap triwulan mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi, seperti nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, inflasi, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.