Sumsel

Update Pencairan Bansos Agustus Tahap 3 2026, Cek Status Nama Penerima di Sini

Septiyanti Dwi Cahyani | 28 Agustus 2026, 07:00 WIB
Update Pencairan Bansos Agustus Tahap 3 2026, Cek Status Nama Penerima di Sini
Ilustrasi penyaluran bansos.

AKURAT.CO SUMSEL - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melanjutkan penyaluran sejumlah program bantuan sosial kepada masyarakat.

Adapun penyaluran bansos saat ini telah memasuki tahap 3 tahun 2026 dengan periode pencairan Juli, Agustus, dan September.

Beberapa bansos yang disalurkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau dikenal juga sebagai kartu sembako, beras 10 Kg, Program Indonesia Pintar (PIP), dan PBI JK.

Baca Juga: Sumbang 10 Persen Ekonomi Sumsel, Herman Deru Minta UMKM Naik Kelas

Update Penyaluran Bansos Tahap 3 2026

Proses penyaluran bansos tahap 3 telah dimulai sejak 20 Juli 2026.

Sementara itu, pada awal Agustus 2026, Mensos Saifullah Yusuf melaporkan bahwa BPNT telah disalurkan kepada 12 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Disdag Palembang Ungkap Alasan Beras Premium 5 Kg Mulai Langka

Sedangkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan kepada lebih dari 7 juta KPM.

Penyaluran akan terus dilanjutkan secara bertahap hingga September 2026.

Oleh karenanya, penting bagi masyarakat untuk memantau status pencairan secara mandiri melalui layanan yang telah disediakan pemerintah.

Baca Juga: AS Ancam Tingkatkan Sanksi Ekonomi Terhadap Iran, 5 Sektor Ini Jadi Sasaran

Yakni aplikasi atau website resmi Cek Bansos Kemensos.

Caranya mudah, masyarakat hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit yang tertera pada KTP.

Setelah mengikuti panduan yang ada, maka sistem akan menampilkan berbagai informasi mengenai bansos.

Baca Juga: Regulasi Ekonomi Digital Harus Adaptif, Misbakhun: Jangan Mematikan Inovasi

Mulai dari jenis bantuan, status pencairan hingga status penerima bantuan.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Masyarakat yang sudah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP bisa melakukan pengecekan bansos secara online melalui HP. Berikut langkahnya.

Baca Juga: Surplus Beras, Sumsel Kirim Pasokan ke Jambi, Bengkulu, Riau dan Sumbar

Cek bansos BPNT lewat situs resmi

  • Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

  • Masukkan NIK sesuai KTP

  • Isi kode captcha yang tersedia

  • Klik "Cari Data".

Baca Juga: Komentari Knalpot Brong, Remaja Perempuan di Palembang Diduga Dijambak dan Ditendang

Sistem segera menampilkan informasi mengenai status kepersertaan, jenis bantuan yang diperoleh, hingga kapan periode penyaluran.

Cek bansos melalui aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store atau App Store

Baca Juga: Kasus ISPA Palembang Tembus Ribuan, Dinkes Ingatkan Warga Waspadai Asap Karhutla

  • Buka aplikasi dan pilih menu "Cek Bansos"

  • Masukkan NIK sesuai yang tercantum pada KTP

  • Klik "Cari Data.

Baca Juga: Beli Samsung Galaxy A17 5G di Facebook Marketplace Rp2,2 Juta, Warga Banyuasin Kena Tipu

Selanjutnya sistem menampilkan informasi status kepesertaan, pengelompokan desil, jenis bantuan yang diterima, hingga kapan periode penyaluran.

Cara Cek Status Pencairan Bansos

Bila nama KPM sudah tercatat sebagai penerima, selanjutnya periksa lebih detail lagi mengenai status penyaluran.

Baca Juga: Dijanjikan 2 Anak Lolos ASN Kemenkumham dan Kejaksaan, Pasutri Palembang Rugi Rp1,03 Miliar

Jika status penyaluran menunjukkan kata 'YA' artinya KPM dipastikan sebagai penerima bansos.

Belum selesai sampai di situ, periksa kapan penyaluran bantuan dilakukan dimana sistem menampilkan keterangan terkait tahapan bantuan seperti 'Berhasil Persiapan Penyaluran Bantuan' atau 'Proses Transfer.

Keterangan di atas memastikan bantuan sedang dalam proses penyaluran, perlu diingat status dapat berubah mengikuti pencairan di masing-masing KPM. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.