Sumsel

Harga Emas Perhiasan Palembang Merosot Lagi, Kembali ke Level Rp15 Jutaan per Suku

Septiyanti Dwi Cahyani | 12 Maret 2026, 12:50 WIB
Harga Emas Perhiasan Palembang Merosot Lagi, Kembali ke Level Rp15 Jutaan per Suku
Ilustrasi toko perhiasan (Pexels)

AKURAT. CO SUMSEL - Harga emas perhiasan Palembang terpantau naik turun dalam sepekan.

Usai naik Rp200 ribu, kini emas perhiasan Palembang kembali merosot.

Penurunan di sejumlah toko terpantau sama, yakni di kisaran Rp200-Rp300 ribu per suku.

Baca Juga: Tragis, Pemuda di OKU Meninggal Usai Santap Mi Ayam Saat Berbuka Puasa

Dengan demikian, harga emas perhiasan Palembang hari ini kembali ke level Rp15 juta per suku, berikut rinciannya;

Toko Laris Pasar 16

Harga emas di Toko Laris turun lagi Rp200 hari ini.

Baca Juga: Utang Baru RI Tembus Rp185,3 Triliun per Februari 2026, Pemerintah Klaim Masih Sesuai Jalur APBN

Kalung dan gelang dibanderol Rp15,7 uta per suku.

Sementara untuk cincin menjadi Rp16,8 juta per suku.

Harga tersebut sudah termasuk biaya produksi pembuatan perhiasan emas dengan kadar 22 karat atau 92 persen.

Baca Juga: Cara Mengganti Puasa bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Ramadan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Toko Anda Palembang

Harga emas di Toko Anda juga terpantau mengalami penurunan hari ini.

Yakni menjadi Rp15,3 juta per suku untuk semua jenis perhiasan atau turun Rp300 ribu dibanding kemarin, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga: Jejak Karier Hasan Fawzi, Lulusan Perancis yang Terpilih Jadi Dewan Komisioner OJK Baru

Namun, harga tersebut belum termasuk potongan penjualan 4 persen dari harga emas.

Penyebab Harga Emas Berubah-ubah

Harga emas masih bisa berubah-ubah setiap waktunya, sekalipun dalam satu hari yang sama.

Baca Juga: 10 Inspirasi Kado Lebaran untuk Calon Mertua, Busana Muslim hingga Hampers Premium

Biasanya perubahan harga emas dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah ataupun kondisi geopolitik terkini.

Ketegangan antar negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, China hingga Rusia juga bisa menjadi penyebab harga emas mengalami perubahan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.