Sumsel

Cara Mengganti Puasa bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Ramadan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kurnia | 12 Maret 2026, 11:00 WIB
Cara Mengganti Puasa bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Ramadan, Ini Penjelasan Lengkapnya
ilustrasi haid.

AKURAT.CO SUMSEL Perempuan memiliki kondisi biologis yang berbeda dengan laki-laki, seperti mengalami haid, hamil, melahirkan, hingga masa nifas.

Kondisi tersebut membuat perempuan mendapatkan keringanan dalam menjalankan beberapa ibadah, termasuk puasa di bulan Ramadan.

Dalam ajaran Islam, perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa. Karena itu, puasa yang ditinggalkan wajib diganti pada hari lain setelah Ramadan.

Lalu, bagaimana tata cara mengganti puasa bagi wanita yang haid atau nifas, dan apakah ada kewajiban membayar fidyah? Berikut penjelasan lengkapnya.

Wanita Haid dan Nifas Wajib Membatalkan Puasa

Haid merupakan darah yang keluar dari rahim perempuan ketika telah mencapai masa baligh.

Umumnya, masa haid berlangsung sekitar enam hingga tujuh hari, meskipun dalam beberapa kondisi dapat berlangsung lebih singkat atau lebih lama.

Sementara itu, nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan. Masa nifas biasanya berlangsung hingga 40 hari atau sekitar enam minggu setelah persalinan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 12 Maret 2026: Aries Penuh Energi, Taurus Hoki Keuangan

Ketika seorang perempuan mengalami haid atau nifas saat Ramadan, ia dilarang berpuasa. Puasa yang ditinggalkan tersebut wajib diganti di hari lain setelah masa Ramadan berakhir.

Tidak Boleh Menunda Qadha Puasa Terlalu Lama

Para ulama fiqih sepakat bahwa seseorang yang memiliki utang puasa Ramadan wajib segera menggantinya sebelum Ramadan berikutnya tiba.

Jika seseorang menunda qadha puasa tanpa alasan yang dibenarkan hingga memasuki Ramadan berikutnya, maka ia dianggap lalai dan berdosa.

Karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk segera mengganti puasa setelah Ramadan, selama kondisi tubuh sudah memungkinkan.

Wajib Membayar Fidyah Jika Terlambat

Jika seseorang belum mengganti puasa hingga datang Ramadan berikutnya tanpa alasan syar'i, maka selain mengganti puasa ia juga diwajibkan membayar fidyah.

Fidyah diberikan kepada fakir miskin sebagai bentuk kompensasi atas kelalaian menunda qadha puasa.

Misalnya, seseorang memiliki utang puasa lima hari dan belum menggantinya hingga Ramadan berikutnya tiba, maka ia harus mengganti lima hari puasa sekaligus membayar fidyah untuk lima hari tersebut.

Besaran Fidyah yang Harus Dibayar

Fidyah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat, seperti beras.

Ukuran fidyah yang harus dibayar adalah 1 mud per hari, yang setara dengan sekitar 0,6 kilogram atau sekitar 0,8 liter beras.

Jika seseorang hanya menunda sebagian utang puasanya, maka fidyah yang dibayar hanya untuk jumlah hari yang belum diganti.

Tidak Wajib Fidyah Jika Memiliki Udzur Syar'i

Berbeda halnya jika seseorang belum mengganti puasa karena memiliki udzur syar'i atau alasan yang dibenarkan dalam syariat.

Contohnya adalah perempuan yang sedang hamil atau menyusui dan khawatir kondisi kesehatannya atau bayinya akan terganggu jika berpuasa.

Dalam kondisi tersebut, perempuan tetap wajib mengganti puasa di kemudian hari, namun tidak diwajibkan membayar fidyah selama penundaan tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan.

Hukum Qadha Puasa bagi Wanita Hamil

Ulama dari berbagai mazhab seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa perempuan hamil yang tidak berpuasa karena alasan kesehatan tetap wajib mengganti puasanya setelah Ramadan.

Namun, jika setelah Ramadan kondisi tubuh masih belum memungkinkan untuk berpuasa karena masih hamil atau menyusui, maka ia tidak berdosa menunda qadha hingga kondisi tubuhnya kembali kuat.

Karena itu, para ulama menyarankan agar umat Muslim tidak menunda qadha puasa terlalu lama agar tidak menambah kewajiban fidyah.

Selain sebagai kewajiban ibadah, melunasi utang puasa juga menjadi bentuk tanggung jawab seorang Muslim setelah menjalani Ramadan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia