Pajak Kendaraan Picu Penurunan Omzet, Pelaku Otomotif Sumsel Waspadai PHK

AKURAT.CO SUMSEL Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dinilai telah memberikan tekanan serius terhadap pasar otomotif di Sumatera Selatan (Sumsel).
Sejumlah pelaku usaha mengkhawatirkan penurunan penjualan akan berdampak pada efisiensi tenaga kerja, bahkan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Biyouzmal, Regional Business Head Auto2000 Sumatera, menyatakan bahwa pasar otomotif di wilayah Sumsel mengalami penurunan drastis sejak awal 2025.
Berdasarkan data Mei 2025, jumlah kendaraan yang terjual hanya mencapai 1.800 unit, turun dari rata-rata 2.300 unit per bulan. Penurunan ini setara dengan 21 persen secara tahunan (year-on-year).
"Jika tren ini berlanjut, tidak hanya omzet yang terdampak, tapi juga potensi pengurangan tenaga kerja. Industri otomotif ini melibatkan ribuan karyawan di Sumsel. Relaksasi pajak sangat dibutuhkan agar pasar kembali bergairah," ujar Biyouzmal, Jumat (27/6/2025).
Baca Juga: Uang Rp 3,5 Juta di Laci Kasir Indomaret Palembang Raib Digondol Pencuri
Ia menambahkan, dengan adanya relaksasi atas kebijakan opsen, pasar otomotif berpeluang stabil dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa tetap terjaga.
Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru menyadari pentingnya keseimbangan antara penerimaan daerah, perlindungan konsumen, dan keberlangsungan usaha.
Menurutnya, pajak kendaraan memang menyumbang porsi terbesar dalam pembangunan daerah, namun tidak boleh mengorbankan pelaku usaha maupun masyarakat.
"Ada tiga poin yang harus kita jaga bersama: penerimaan daerah harus tercapai, konsumen tidak terbebani, dan omzet pelaku usaha tidak turun," tegas Deru.
Ia mengaku telah menginstruksikan jajaran terkait agar membuka ruang dialog antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan konsumen untuk mencari solusi terbaik terkait kebijakan opsen pajak kendaraan.
“Jika pelaku usaha terdampak, maka akan berdampak pula pada lapangan kerja. Kita tidak ingin ada PHK terjadi di sektor ini,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 2 November 2026, Naik atau Turun?
- 2BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 3Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini
- 4Rekrutmen TNI AD 2027 Dibuka, Ini Jadwal Bintara dan Tamtama serta Cara Daftarnya
- 5Daftar Hari Besar Nasional November 2026, Cek Tanggal Merah dan Hari Liburnya
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Stabil Hari Ini, Termahal Rp13,7 Juta per Suku
- 7Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini, Selasa 3 November 2026: Ada Peluang Baru, Jangan Terburu-buru Mengambil Keputusan
- 8Kapolrestabes Palembang Dimutasi, Kombes Heru Agung Nugroho Ditunjuk sebagai Pengganti
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









