Rincian Harga Emas Perhiasan Palembang Rabu 17 Desember 2025

AKURAT. CO SUMSEL - Harga emas perhiasan Palembang hari ini terpantau stabil.
Yakni masih di angka Rp13,5 juta per suku atau setara 6,7 gram.
Harga tersebut berlaku untuk semua perhiasan baik kalung, gelang dan cincin.
Baca Juga: Gagal di SEA Games 2025, Sumardji Mundur dari Jabatan Manajer Timnas Indonesia
Berikut rincian harga emas perhiasan Palembang untuk Rabu, 17 Desember 2025.
Toko Laris Pasar 16
Toko emas Laris terpantau masih tutup atau hari ini.
Baca Juga: Tantang Honor, Xiaomi Garap Smartphone Baterai Ekstrem 10.000 mAh untuk Tahun Depan
Berdasarkan informasi di akun resmi Instagram toko tersebut @tokoemaslaris.palembang, toko Laris akan libur selama satu minggu ke depan sejak Senin (15/12/2025).
Pihak toko akan menginformasikan apabila sudah buka kembali.
Namun, sebagai informasi, harga terakhir di toko ini dibanderol Rp13,9 juta per suku untuk cincin dan Rp13, 8 juta per suku.
Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Ultimatum, Pejabat Tidak Kompeten Akan Dicopot Tanpa Pandang Bulu
Harga tersebut sudah termasuk ongkos pembuatan perhiasan emas dengan kadar 22 karat atau 92 persen.
Toko Anda Palembang
Sementara itu, harga emas di toko Anda terpantau stabil hari ini.
Baca Juga: Menghangatkan Tubuh dan Menyehatkan, Ini 5 Makanan Berkuah Favorit Keluarga Indonesia
Yakni masih di angka Rp13,5 juta per suku untuk semua jenis perhiasan.
Harga tersebut sudah mencakup biaya penjualan dari pihak toko sebesar Rp500 ribu per suku.
Penyebab Harga Emas Berubah-ubah
Baca Juga: Anak Demam? Ini 5 Langkah Cepat yang Disarankan Tenaga Medis
Harga emas masih bisa berubah-ubah setiap waktunya, sekalipun dalam satu hari yang sama.
Biasanya perubahan harga emas dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah ataupun kondisi geopolitik terkini.
Ketegangan antar negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, China hingga Rusia juga bisa menjadi penyebab harga emas mengalami perubahan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








