BSU Guru Non ASN Kemenag: Besaran Nominal, Syarat dan Cara Cek status Penerimaan

AKURAT. CO SUMSEL - Ada kabar gembira untuk para guru Non ASN di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag akan kembali menyalurkan bantuan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025 ini kepada guru non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Program ini menyasar guru non-ASN, termasuk guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), ustadz, dan guru di bawah binaan Bimas.
Baca Juga: Pendakian Gunung Dempo Normal di Tengah Status Siaga Bencana
Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp270 miliar dengan target penerima 403.996 guru binaan Kemenag.
Besaran Nominal
Adapun besaran nominal bantuan yang akan diberikan adalah Rp600.000 setiap dua bulan.
Baca Juga: Suami Pergi Tanpa Jejak Sejak 6 Hari, Istri Ungkap Tak Ada Pertengkaran
Bantuan diberikan kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI), ustaz, dan guru dibawah binaan Bimbingan Masyarakat (Bimas).
Pemberian bantuan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung investasi pendidikan agama di Indonesia.
Cara Cek Status Penerima BSU Kemenag
Baca Juga: Taruhan Berkedok Konten TikTok, Pasutri di Prabumulih Raup Puluhan Juta dari Adu Ikan Cupang
1. Melalui aplikasi Simpatika
- Akses laman Simpatika Portal, lalu login dengan email dan kata sandi akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
- Pilih menu Tunjangan atau Bantuan, lalu cek notifikasi.
Baca Juga: Natal–Tahun Baru Rawan Bencana, Herman Deru Wajibkan Kepala Daerah Sumsel Tetap Ditempat
- Jika terdaftar, maka akan muncul ucapan selamat beserta tombol untuk cetak dokumen persyaratan pencairan.
2. Melalui Laman Resmi Kemnaker
Selain aplikasi Simpatika, para guru juga bisa mengecek status penerimaan BSU melalui laman bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan data diri yang diperlukan.
Syarat Penerima BSU Guru Non ASN Kemenag
Berdasarkan keterangan di laman resmi Kemenag, Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs, Ainur Rofiq, menyampaikan bahwa para calon penerima BSU Kemenag harus melakukan prosedur berikut untuk dapat mencairkan program bantuan tersebut diantaranya:
1. Guru/calon penerima telah menerima notifikasi dari akun Simpatika dan terdaftar menerima bantuan.
Baca Juga: Daftar 4 Kelalaian Bos Terra Drone di Balik Tragedi Kebakaran Maut
2. Cetak surat keterangan penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika.
3. Cetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika dan menandatangani di atas materai.
4. Cetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika.
5. Bawa dokumen-dokumen cetaka di atas ke Kantor Bank Himbara BRI/BRI Syariah dan menyertakan dokumen lain seperti: KTP dan NPWP (jika ada).
6. Isi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








