Taruhan Berkedok Konten TikTok, Pasutri di Prabumulih Raup Puluhan Juta dari Adu Ikan Cupang

AKURAT.CO SUMSEL Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengungkap praktik perjudian online dengan modus tak biasa.
Sepasang suami istri asal Kota Prabumulih ditangkap karena menyelenggarakan taruhan adu ikan cupang yang disiarkan secara langsung melalui platform TikTok.
Kedua pelaku berinisial F (39) dan W (32) diamankan petugas saat berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, setelah aktivitas mereka terdeteksi melalui patroli siber
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, menjelaskan bahwa praktik perjudian ini memanfaatkan fitur live streaming sebagai sarana menarik penonton sekaligus pemasang taruhan.
“Awalnya terlihat seperti konten hiburan biasa. Namun setelah kami dalami, ternyata ada sistem taruhan di dalamnya. Penonton memasang pilihan pada ikan yang diadu,” ujar Dwi, Sabtu (13/12/2025).
Dalam setiap siaran langsung, pelaku menyediakan dua pilihan taruhan yang mewakili masing-masing ikan cupang.
Baca Juga: Natal–Tahun Baru Rawan Bencana, Herman Deru Wajibkan Kepala Daerah Sumsel Tetap Ditempat
Penonton memasang taruhan melalui gift TikTok dengan nominal mulai dari 50 coin hingga 100 coin, yang jika dikonversikan setara puluhan hingga ratusan ribu rupiah.
“Kalau 50 coin kira-kira setara Rp50 ribu, dan 100 coin sekitar Rp100 ribu,” jelasnya.
Polisi menyebut nilai taruhan dalam satu sesi siaran langsung bisa mencapai jutaan rupiah, bahkan tembus hingga Rp7 juta. Dari setiap transaksi, pelaku mengambil keuntungan sekitar 10 persen sebagai komisi.
Peran keduanya dibagi jelas. F bertugas mengadu ikan cupang, sementara W berperan sebagai admin yang mencatat peserta dan nilai taruhan yang masuk selama siaran berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas tersebut telah berlangsung selama tiga bulan terakhir.
Dari praktik tersebut, pasangan suami istri ini mengaku meraup keuntungan hingga Rp60 juta, dengan pendapatan rata-rata sekitar Rp5 juta per pekan.
“Dalam sehari bisa satu sampai tiga kali live. Perputaran uangnya cukup besar,” tambah Dwi.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari akuarium, wadah ikan cupang, toples, catatan taruhan, hingga akun TikTok yang digunakan untuk menyiarkan aktivitas perjudian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








