Sumsel

Pelaporan SPT Tahunan Capai 12,34 Juta, DJP Berikan Relaksasi Sanksi Akibat Libur Panjang

Maman Suparman | 2 April 2025, 13:57 WIB
Pelaporan SPT Tahunan Capai 12,34 Juta, DJP Berikan Relaksasi Sanksi Akibat Libur Panjang

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa hingga 1 April 2025 pukul 00.01, jumlah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 yang telah diterima mencapai 12,34 juta SPT.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 juta SPT merupakan pelaporan dari wajib pajak orang pribadi, sementara 338,2 ribu SPT berasal dari badan usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa mayoritas pelaporan dilakukan melalui platform elektronik.

Sebanyak 10,56 juta SPT disampaikan melalui e-filing, 1,33 juta melalui e-form, dan 629 melalui e-SPT. Adapun pelaporan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tercatat sebanyak 446,23 ribu SPT.

“Penyampaian SPT secara elektronik mendominasi pelaporan tahun ini. Namun, kami tetap menerima pelaporan manual di kantor pajak yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/4/2025).

Baca Juga: Drama Setelah Lebaran yang Bikin Pusing Tujuh Keliling

Tahun ini, pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2025.

Namun, tanggal tersebut bertepatan dengan rangkaian libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Idulfitri 1446 Hijriah, yang berlangsung hingga 7 April 2025.

Dwi menjelaskan, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29, karena jumlah hari kerja efektif di bulan Maret lebih singkat.

Sebagai respons, DJP menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Kebijakan ini memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT atau membayar PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024 akibat libur panjang tersebut.

“Kami memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif bagi pelaporan SPT Tahunan atau pembayaran PPh Pasal 29 yang dilakukan hingga paling lambat 11 April 2025. Selama periode ini, tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi yang terlambat,” jelas Dwi. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia