Cara Cek DPT Pilkada 2024, Begini Langkah dan Persyaratannya

AKURAT.CO SUMSEL - Pilkada serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
Sebelum menyalurkan hak suara, setiap pemilih bisa melakukan pengecekan namanya, apakah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), guna memastikan kelancaran proses pemungutan suara.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018, DPT merupakan hasil akhir dari daftar pemilih sementara yang telah diperbaiki melalui tahapan yang ketat.
Baca Juga: Pria di Musi Rawas Ditangkap Usai Coba Bagikan Uang untuk Politik Uang
Proses ini dimulai dari perbaikan oleh panitia pemungutan suara di tingkat lokal, rekapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, hingga penetapan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Merujuk pada PKPU Nomor 7 Tahun 2024, berikut adalah persyaratan bagi pemilih pada Pilkada 2024:
1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang berumur 17 tahun atau lebih pada saat hari pemungutan suara, telah atau pernah menikah.
2.Memiliki e-KTP atau surat keterangan atau dokumen kependudukan yang sah.
3.Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan.
4.Bukan sebagai anggota TNI atau Polri yang masih aktif bertugas
Para pemilih juga dapat mengecek status DPT Anda secara online melalui layanan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mudah dan cepat.
Cara Cek DPT Secara Online
KPU menyediakan fasilitas pengecekan DPT melalui situs resmi. Berikut langkah-langkah mudahnya:
1.Akses Situs Resmi KPU
Buka laman cekdptonline.kpu.go.id.
2.Masukkan NIK
Ketik 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
3.Masukkan Nomor HP Valid
Pastikan mengunakan nomor WhatsApp yang aktif untuk menerima kode verifikasi (OTP).
4.Verifikasi Kode OTP
Masukkan kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp di kolom yang disediakan.
5.Konfirmasi Data
Klik tombol "Konfirmasi" untuk memproses data Anda.
6.Lihat Informasi Pemilih
Setelah verifikasi berhasil, data berikut akan ditampilkan:
Nama lengkap.
NIK dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).
Nomor dan lokasi TPS.
Kecamatan, kelurahan, dan kabupaten/kota tempat Anda terdaftar. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 6Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





