Sumsel

Cara Cek DPT Pilkada 2024, Begini Langkah dan Persyaratannya

Ali Rofi | 26 November 2024, 07:30 WIB
Cara Cek DPT Pilkada 2024, Begini Langkah dan Persyaratannya

AKURAT.CO SUMSEL - Pilkada serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.

Sebelum menyalurkan hak suara, setiap pemilih bisa melakukan pengecekan namanya, apakah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), guna memastikan kelancaran proses pemungutan suara.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018, DPT merupakan hasil akhir dari daftar pemilih sementara yang telah diperbaiki melalui tahapan yang ketat.

Baca Juga: Pria di Musi Rawas Ditangkap Usai Coba Bagikan Uang untuk Politik Uang

Proses ini dimulai dari perbaikan oleh panitia pemungutan suara di tingkat lokal, rekapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, hingga penetapan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

Merujuk pada PKPU Nomor 7 Tahun 2024, berikut adalah persyaratan bagi pemilih pada Pilkada 2024:

1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang berumur 17 tahun atau lebih pada saat hari pemungutan suara, telah atau pernah menikah.

2.Memiliki e-KTP atau surat keterangan atau dokumen kependudukan  yang sah.

3.Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan.

4.Bukan sebagai anggota TNI atau Polri yang masih aktif bertugas

Para pemilih juga dapat mengecek status DPT Anda secara online melalui layanan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mudah dan cepat.

Cara Cek DPT Secara Online

KPU menyediakan fasilitas pengecekan DPT melalui situs resmi. Berikut langkah-langkah mudahnya:

1.Akses Situs Resmi KPU
Buka laman cekdptonline.kpu.go.id.

2.Masukkan NIK
Ketik 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

3.Masukkan Nomor HP Valid
Pastikan mengunakan nomor WhatsApp yang aktif untuk menerima kode verifikasi (OTP).

4.Verifikasi Kode OTP
Masukkan kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp di kolom yang disediakan.

5.Konfirmasi Data
Klik tombol "Konfirmasi" untuk memproses data Anda.

6.Lihat Informasi Pemilih
Setelah verifikasi berhasil, data berikut akan ditampilkan:

Nama lengkap.

NIK dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).

Nomor dan lokasi TPS.

Kecamatan, kelurahan, dan kabupaten/kota tempat Anda terdaftar. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Ali Rofi
A