Deretan Kebijakan Kontroversial KDM, Teranyar Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos

AKURAT. CO SUMSEL - Gubernur Jawa Barat atau yang biasa disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) dikenal sebagai sosok yang kerap membuat kebijakan kontroversial.
Salah satu yang ramai disorot adalah kebijakannya terkait pengiriman siswa bermasalah ke barak militer TNI guna menjalani pembinaan karakter.
Kebijakan ini menuai pro kontra hingga kecaman dari berbagai kalangan.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti bahkan sampai enggan berkomentar terkait kebijakan ini.
Lantas, apa saja kebiajakan kontroversial Dedi Mulyadi? Berikut ulasannya.
1. Vasktomi Pria Jadi Syarat Penerima Bansos
Baca Juga: Ratusan Siswa di PALI Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Dinkes Sumsel Lakukan Investigasi
Usulan vasektomi atau KB pada pria sebagai syarat penerima bansos menjadi kebijakan teranyar KDM yang menuai kontroversi.
Usulan ini diungkapkan Dedi dalam rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat bertajuk Gawe Rancage Pak Kades jeung Pak Lurah" di Pusdai Jawa Barat pada Senin (28/4/2025) lalu.
Dalam rapat tersebut, Dedi mewacanakan kepesertaan KB, khususnya KB pria, menjadi prasyarat masyarakat prasejahtera menerima berbagai program bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang Berhasil Diciduk Polisi
Mulai dari beasiswa pendidikan hingga bansos non tunai.
Usulan ini sontak menuai kritikan dari sejumlah pejabat publik.
Mulai dari anggota DPR, Mensos hingga MUI yang menyatakan vasektomi haram dilakukan jika dilakukan tanpa alasan syar'i.
Baca Juga: 5 Kebiasaan Kecil yang Tanpa Sadar Bikin Sahabat Menjauh, Waspadai Sebelum Terlambat!
2. Mengirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI
Sebelumnya, Dedi juga ramai diperbincangkan terkait program pengiriman siswa bermasalah ke barak militer TNI untuk menjalani pembinaan karakter selama enam bulan.
Berbagai kalangan turut memberikan tanggapannya terkait kebijakan ini.
Baca Juga: Sejarah Berulang Saat Persib Bandung Jadi Juara Liga 1 Indonesia Dua Musim Berturut-turut
Mulai dari ketua Komnas HAM, Wamendagri Bima Arya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco hingga pemerhati pendidikan yang menyoroti regulasi program tidak jelas hingga kepastian landasan payung hukum yang digunakan.
3. Larangan Study Tour
Dedi Mulyadi juga resmi menerbitkan kebijakan larangan study tour melalui SE nomor 43/PK.03.04/KESRA secara khusus ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan dan siswa-siswi di wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Warga Sukodadi Palembang Geger, Wanita Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah
KDM menilai bahwa kegiatan tersebut kerap menjadi beban finansial bagi orang tua siswa dan bahkan memicu peningkatan kasus pinjaman online (pinjol) di kalangan wali murid.
Namun, kebijakan ini justru menimbulkan reaksi publik khususnya soal pelarangan kegiatan study tour sekolah ke luar Provinsi Jawa Barat.
4. Penghapusan Wisuda di Semua Jenjang Pendidikan
Baca Juga: 7 Cara Elegan Menghadapi Senioritas di Kantor tanpa Bikin Drama
Kebijakan selanjutnya yang menuai kontroversi publik adalah tentang penghapusan wisuda di semua jenjang pendidikan, mulai TK, SD, SMP, hingga SMA.
Alasan utama pelarangan ini adalah besarnya beban biaya yang ditanggung orang tua.
Kebijakan ini menjadi perbincangan publik usai munculnya perdebatan terbuka antara Dedi dan seorang pelajar bernama Aura Cinta.
Baca Juga: Badai PHK Hantam Indonesia, Data BPS Sebut Pengangguran 2025 Tembus 7,28 Juta
Aura menyatakan bahwa wisuda adalah momen penting dalam perjalanan pendidikan.
Namun, Dedi menekankan bahwa kenangan pendidikan tidak seharusnya bergantung pada seremoni semata, melainkan pada proses belajar yang telah dilalui.
Itulah deretan kebijakan KDM yang dinilai kontroversial.
Baca Juga: Update Daftar Harga iPhone 16, 15, 14 dan 13 Terbaru Mei 2025
Selain keempat kebijakan kontroversial di atas, Dedi juga menerbitkan kebijakan wajib menabung dan membawa bekal pada sekolah yang belum mendapat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ada juga pembatasan penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa di bawah umur agar lebih memanfaatkan adanya fasilitas transportasi umum.
Namun, ada pengecualian bagi siswa di daerah terpencil sebagai upaya mempermudah akses mereka ke sekolah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









