Sumsel

Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang Berhasil Diciduk Polisi

Maman Suparman | 6 Mei 2025, 12:00 WIB
Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang Berhasil Diciduk Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Misteri kematian tragis seorang wanita paruh baya di kawasan Perumahan Griya Bersama Boster, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang, berhasil diungkap pihak kepolisian dalam waktu singkat.

Hanya dalam kurun empat jam sejak penemuan jenazah, pelaku berhasil diringkus oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Reskrim Polsek Sukarami.

Korban diketahui bernama Turyati (58), ditemukan tak bernyawa pada Senin malam (5/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, dalam kondisi tengkurap di dalam rumahnya. Luka parah di bagian punggung dan darah yang menggenang di lantai membuat warga sekitar geger.

Baca Juga: Warga Sukodadi Palembang Geger, Wanita Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah

“Benar, pelaku sudah berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan kurang dari empat jam setelah laporan masuk,” ungkap Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan membenarkan penangkapan tersebut saat dihubungi awak media, Selasa siang (6/5/2025).

Meski demikian, pihak kepolisian belum mau membeberkan lebih jauh identitas pelaku maupun barang bukti yang diamankan dalam proses penangkapan. “Detailnya nanti akan kami sampaikan secara resmi,” tambah Kompol Alex.

Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan. 

“Mohon doanya, prosesnya masih berjalan," singkatnya.

Sebelumnya, suasana mencekam menyelimuti kawasan Perumahan Griya Bersama Boster, tempat kejadian perkara. Warga mendapati Turyati sudah tidak bernyawa di dalam rumah yang juga merangkap sebagai warung.

Dugaan awal, korban menjadi sasaran tindak kejahatan perampokan, mengingat kondisi warung saat itu masih dalam keadaan terbuka. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia