Sumsel

Sebut Dirinya Aset Bangsa, Ammar Zoni Tulis Surat ke Presiden Minta Abolisi hingga Amnesti

Septiyanti Dwi Cahyani | 10 Februari 2026, 11:16 WIB
Sebut Dirinya Aset Bangsa, Ammar Zoni Tulis Surat ke Presiden Minta Abolisi hingga Amnesti

AKURAT. CO SUMSEL - Terdakwa kasus dugaan pengedaran narkoba, Ammar Zoni mengaku telah menulis surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memohon keringanan hukum.

Surat itu disampaikan Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/2/2026).

Dalam surat tersebut, Ammar secara eksplisit meminta perlindungan hukum dari Presiden, termasuk kemungkinan grasi, amnesti, atau abolisi.

Baca Juga: Haus Hilang Seketika! 5 Jus Segar Ini Cocok Dinikmati Saat Suhu Meningkat

Selain permintaan keringanan hukuman, surat Ammar Zoni menekankan permintaan agar dirinya diperlakukan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

Ia meminta agar negara menempatkannya dalam program rehabilitasi, bukan dikirim ke lembaga pemasyarakatan berisiko tinggi seperti Nusakambangan.

Kuasa hukum Ammar menyebut permohonan itu berlandaskan kebijakan pemerintah yang menegaskan pengguna narkotika seharusnya mendapatkan perawatan, bukan semata hukuman pidana.

Baca Juga: Sering Gelisah Saat Kerja? Coba 5 Cara Efektif Menenangkan Hati Ini

Dalam pernyataannya, baik Ammar maupun kuasa hukumnya turut menyinggung rekam jejak kliennya sebagai seniman.

Ammar disebut telah melahirkan banyak karya dan masih berpotensi kembali berkontribusi bagi industri hiburan setelah menjalani pemulihan. 

"Biar bagaimanapun saya kan warisan, aset (bangsa)", ujar Ammar kepada awak media dikutip dari AKURAT. CO, Selasa (10/2/2026). 

Baca Juga: 5 Titik Lokasi Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Selasa 10 Februari 2026

Meski surat tersebut telah diajukan, hingga berita ini ditulis belum ada respons resmi dari Istana Kepresidenan terkait permohonan Ammar Zoni kepada Presiden Prabowo Subianto.

Rentetan Kasus Narkoba Ammar Zoni

Kasus Pertama: Puncak Karier 2017

Baca Juga: Gus Ipul Ultimatum Rumah Sakit: Dilarang Tolak Pasien JKN PBI Meski Kepesertaan Dinonaktifkan

Ammar Zoni terjerat kasus narkoba narkoba pertama kali pada 2017 saat ia tengah berada di puncak karier lewat sinetron 7 Manusia Harimau.

Saat itu, Polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram.

Kasus tersebut membuat Ammar direhabilitasi selama satu tahun.

Baca Juga: Gus Ipul Ultimatum Rumah Sakit: Dilarang Tolak Pasien JKN PBI Meski Kepesertaan Dinonaktifkan

Kasus Kedua: Temuan Sabu-sabu 1 Gram Tahun 2023

Kasus kedua terjadi pada 2023, saat itu Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 gram.

Hasil sidang menyatakan Ammar harus menjalani hukuman di Rutan Cipinang selama dua bulan dan menjalani rehabilitasi sejak Maret hingga Agustus 2023.

Baca Juga: Sejarah Songket Bunga Limar Cogan, Penghuni Baru Museum Kota Palembang SMB II

Kasus Ketiga: Akhir 2023

Usai bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Desember 2023 dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Kasus Keempat: Dugaan Pengedaran Narkoba 2025

Baca Juga: Sinopsis Jangan Seperti Bapak, Film Drama Aksi Gabungan Konflik Keluarga dan Dunia Kriminal

Terbaru, Ammar kembali disebut terlibat aksi pengedaran narkoba di Rutan Salemba pada Januari 2025 lalu.

Ia sempat dibawa ke Lapas Nusakambangan karena dianggap sebagai narapidana dengan risiko tinggi atau high risk.

Kini kasusnya masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.