Sumsel

Panggung organ Tunggal Roboh Saat Hajatan Aqiqah di Palembang, Polisi: Sudah Kami Tegur!

Maman Suparman | 2 Juni 2025, 15:59 WIB
Panggung organ Tunggal Roboh Saat Hajatan Aqiqah di Palembang, Polisi: Sudah Kami Tegur!

 

AKURAT.CO SUMSEL Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan momen menegangkan saat sebuah panggung roboh dalam acara hajatan aqiqah di Lorong KH Umar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.

Insiden yang terjadi pada Sabtu (31/5/2025) sore itu menyita perhatian warganet, terutama karena diiringi dengan musik remix dari seorang DJ wanita berpakaian mencolok.

Dalam video berdurasi satu menit itu, ratusan tamu tampak memadati lokasi di bawah tenda, termasuk wanita, pria, hingga anak-anak.

Di atas panggung yang akhirnya ambruk, terlihat perlengkapan soundsystem dan DJ set.

Sementara di sisi bawah panggung, terlihat pula seorang wanita berbaju kuning diduga menjual minuman keras secara terbuka.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Hasil PSU Resmi Ditetapkan, Joncik–Arifa’i Tunggu Paripurna DPRD untuk Dilantik

Ia menyebutkan bahwa acara tersebut awalnya adalah hajatan aqiqah yang digelar dengan tertib pada pagi hari. Namun, situasi berubah ketika musik remix mulai dimainkan pada siang hari.

“Benar mas, ini acara aqiqah. Awalnya tertib, tapi saat siang mulai diputar musik remix. Anggota kami dari Bhabinkamtibmas sempat menegur dan kegiatan remix itu dihentikan. Namun, setelah petugas meninggalkan lokasi, musik remix kembali diputar hingga akhirnya panggung roboh,” ujar Kombes Pol Harryo, Senin (2/6/2025).

Menurutnya, pihak kepolisian telah memberikan teguran tegas kepada pemilik hajatan dan menegaskan tidak akan mentolerir jika kejadian serupa terulang.

“Hingga saat ini kami hanya memberikan teguran dan belum melakukan penyitaan barang bukti. Tapi ke depan, kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan musik remix dalam acara seperti aqiqah, sunatan, pernikahan, maupun ulang tahun yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Saya pastikan ini adalah kejadian terakhir. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, kami akan lakukan tindakan hukum tanpa toleransi,” tegas Kombes Pol Harryo. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia