Sumsel

Eks Anggota DPRD Palembang Buron, Polisi Janji Tangkap dalam Waktu Dekat

Maman Suparman | 22 Maret 2025, 17:30 WIB
Eks Anggota DPRD Palembang Buron, Polisi Janji Tangkap dalam Waktu Dekat

AKURAT.CO SUMSEL Kepolisian masih terus memburu M Sukri Zen, mantan anggota DPRD Kota Palembang yang menjadi tersangka dalam kasus penusukan terhadap mantan istrinya, Patmawati (40).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menangkap pelaku dalam waktu dekat.

“Dalam waktu sesingkat ini, anggota kami akan melakukan penangkapan terhadap tersangka M Sukri Zen,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Sabtu (22/3/2025).

Hingga saat ini, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang masih berada di lapangan untuk mengejar tersangka. Kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap M Sukri Zen terus berjalan dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, insiden penusukan terjadi pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Baca Juga: Eks Anggota DPRD Palembang M Syukri Zen Jadi Tersangka Penikaman Mantan Istri, Polisi Lakukan Pengejaran

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sukri Zen mendatangi korban di rumah seorang saksi bernama Zainab dengan maksud mengajak rujuk. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Patmawati, yang kemudian memicu pertengkaran antara keduanya.

Diduga emosi karena ajakannya ditolak, Sukri Zen mengeluarkan pisau dari dalam jaketnya dan menyerang mantan istrinya. Akibat serangan itu, korban mengalami 10 luka tusukan di bagian dada, lengan, perut, dan punggung.

Peristiwa ini menambah rekam jejak kriminal Sukri Zen. Pada 2022, ia sempat menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan karena kasus pemukulan terhadap seorang wanita di sebuah SPBU. Kini, ia kembali menjadi buronan kepolisian atas kasus penganiayaan berat.

Kombes Pol Harryo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku.

“Kami akan menangkap tersangka secepatnya dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia