Eks Anggota DPRD Palembang M Syukri Zen Jadi Tersangka Penikaman Mantan Istri, Polisi Lakukan Pengejaran

AKURAT.CO SUMSEL Mantan anggota DPRD Kota Palembang, M Syukri Zen, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penikaman terhadap mantan istrinya, Patmawati (40).
Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan bukti-bukti terkait insiden yang terjadi di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, pada Rabu (19/3) pagi.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Syukri Zen sebagai tersangka dan saat ini tengah melakukan pengejaran.
“Kasus ini sudah dalam penanganan kami dan telah memasuki tahap penyidikan. Tersangka telah ditetapkan, dan saat ini kami masih berupaya mencarinya,” ujar Kombes Pol Harryo dalam keterangannya kepada media, Jumat (21/3).
Dari hasil penyelidikan, motif penikaman diduga berkaitan dengan kekecewaan pelaku setelah ajakan rujuknya ditolak oleh korban. Hal ini diduga memicu emosi tersangka hingga nekat melakukan tindakan kekerasan tersebut.
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen Diburu Polisi, Usai Diduga Menusuk Mantan Istri
“Menurut informasi yang kami peroleh, tersangka emosi setelah ajakan rujuknya ditolak oleh korban. Kemarahannya yang memuncak membuatnya nekat melakukan tindakan tersebut,” jelasnya.
Kapolrestabes menambahkan bahwa sebelum kejadian, tersangka bahkan mengungkapkan tidak akan mengikhlaskan mantan istrinya menjalin hubungan dengan orang lain meskipun mereka telah resmi bercerai.
“Perbuatan ini dapat dikatakan sebagai bentuk cinta buta yang diekspresikan dengan cara yang keliru,” tambahnya.
Saat ini, tim kepolisian terus bergerak untuk menangkap Syukri Zen yang diduga melarikan diri pasca kejadian. Pihaknya memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan terus memburu tersangka agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









