Sumsel

Daftar 13 Tersangka dan Peran Masing-masing dalam Kasus Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura

St Shofia Munawaroh | 18 Juli 2025, 08:00 WIB
Daftar 13 Tersangka dan Peran Masing-masing dalam Kasus Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura

AKURAT. CO SUMSEL - Polisi Indonesia berhasil mengungkap sindikat penjualan bayi lintas negara yang sudah beroperasi sejak 2023 lalu.

Dalam pengungkapan ini, Polisi menentapkan 13 tersangka dan menyelamatkan enam bayi.

Ke-13 tersangka yang kini sudah dilarikan ke Mapolda Jabar itu memiliki peranan masing-masing. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Sudah Jadi Korban Penganiayaan, Gelang Emas Deby 3,35 Gram Raib

1. Perekrut

Astri Fitrinika berperan sebagai perekrut dari jaringan penjualan bayi ini.

Ia menghubungi orang tua yang mengiklankan bayi masih dalam kandungan dari Facebook.

Modusnya, AF mengatakan akan mengadopsi bayi tersebut bersama suaminya.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Tewas Diserempet Truk di Palembang, Sopir Kabur Tinggalkan Korban

AF memiliki nama samaran Fira, Desi Nurhasanah dan Annisa.

Saat menemui orang tua bayi tersebut, AF ditemani oleh Yuyun (YY) yang saat ini masih DPO.

Setelah mendampingi proses persalinan di bidan, AF mengambil bayi tersebut lalu menyerahkanya kepada tersagka Djaka Hamdani Hutabarat (DHH).

Baca Juga: Serba Serbi Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, Mayoritas Tersangka Wanita hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Disdukcapil

DHH kemudian menghubungi klien C yang akan mengadopsi dan membayarkan Rp11 juta kepada AF. 

2. Penampung

Tersangka yang berperan sebagai penampung adalah wanita berinisial Mariyana (35) alias M, Yenti (35) alias Y, Yeni (45) alias Y, dan Wiwit alias W (DPO).

Baca Juga: Tragis! Kompor Gas Meledak, Rumah Makan Padang di Palembang Terbakar

Keuntungan yang didapatkan sindikat bayi ini berkisar Rp 10-16 juta.

Untung tersebut kemudian dibagikan sesuai dengan tugas masing-masing. 

3. Penyalur

Baca Juga: Hal-hal yang Harus Diketahui Soal Trump Turunkan Tarif Impor Indonesia Jadi 19 Persen, Untung atau Rugi ?

Lie Siu Lan (L) bersama Siu Ha (S) memegang kendali para pengasuh bayi.

Setelah diterima penampung, bayi-bayi itu akan dirawat oleh pengasuh sampai usia 2-3 bulan.

Lalu, bayi akan diserahkan kepada tersangka L dan dibawa ke Pontianak untuk dibuatkan dokumen Jati diri, seperti akta dan paspor.

Baca Juga: APBD Baru Terserap 27,32 Persen, Sekda Sumsel Desak OPD Bergerak Cepat dan Akhiri Budaya Autopilot

Selain akta dan paspor, tersangka S juga berperan memalsukan surat keterangan lahir dan KK.

S juga yang mencarikan orang tua palsu dan memasukkan identitas bayi ke KK orang. 

Baru setelah itu bayi diadopsi secara ilegal di Singapura. 

Baca Juga: Empat Sekolah Swasta Elite di Palembang, Favorit Keluarga Menengah

Ancaman Hukuman 25 Tahun Penjara

Dari ke-13 tersangka di atas, ada beberapa yang masih menjadi DPO, yakni W, YY, P, NY dan T.

Atas perbuatannya, para tersangka dituntut dengan ancaman 15 tahun penjara.

Karena melakukan tindak pidana penculikan anak di bawah umur dan perdagangan orang, dan atau barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 6 UU RI No 21 Tahun 2017 tentang TPPO dan atau Pasal 330. (*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.