Sumsel

Serba Serbi Tes DNA yang Dijalani Ridwan Kamil, Prosedur hingga Tingkat Akurasinya

St Shofia Munawaroh | 9 Agustus 2025, 08:00 WIB
Serba Serbi Tes DNA yang Dijalani Ridwan Kamil, Prosedur hingga Tingkat Akurasinya

AKURAT. CO SUMSEL - Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menjalani tes DNA pada Kamis (7/8/2025).

Tes DNA ini dilakukan guna membuktikan dugaan perselingkuhan dengan Lisa Mariana yang santer beredar sebelumnya.

Proses tes DNA dijalani langsung di Lab Pusdokkes Polri dan akan selesai dalam 5-10 hari ke depan.

Baca Juga: Tagih Utang Berujung Maut, Rekonstruksi Ungkap 10 Adegan Pembunuhan di Palembang

Tes DNA sendiri merupakan metode akurat untuk menguji hubungan kekerabatan.

Prosedur ini menganalisis pola genetik spesifik yang ada di dalam kromosom setiap sel tubuh.

Lantas, bagaimana prosesnya ? Simak ulasannya di bawah ini. 

Baca Juga: Gadis 16 Tahun Jadi Korban Penyekapan dan Penganiayaan, Pelaku Tuduh Rebut Pacar

Prosedur Tes DNA

Menurut Dokter Forensik dari RSCM FK UI, dr Ade Firmansyah, tes DNA dilakukan dengan cara menggesekkan cotton swab pada dinding rongga mulut secara berputar berulang kali.

Prosedur ini harus diikuti oleh tiga individu yakni ayah, ibu dan juga anak.

Baca Juga: Peran Dandi Sebagai ‘Pilot’ di Balik Aksi Penembakan dan Curanmor di Palembang Terungkap

Kulit pada rongga mulut akan terlepas dan menempel pada cotton swab.

Setelah itu, dilakukan proses ekstraksi hingga pemeriksaan DNA.

Salah satu pantangan dari pemeriksaan ini adalah tidak boleh makan/minum 30 menit sebelumnya. 

Baca Juga: Eks Garuda Muda Jadi Tulang Punggung Sriwijaya FC, Manajemen: Masih Ada 20% PR Performa

Tingkat Akurasi

Sementara itu, terkait tingkat akurasinya, dr Ade mngatakan hal itu tergantung dengan jumlah lokasi yang diperiksa dan pembandingnya.

Apabila dibandingkan dengan kedua orang tua maka pemeriksaan DNA dapat mencapai hingga 99,999999%.

Sebaliknya, persentase akurasi akan turun apabila dibandingkan dengan salah satu orang tua atau saudara. (*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.