Sumsel

Perjalanan Kasus Eks Dirut PT ASDP: Didakwa Korupsi, Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lalu Direhabilitasi Prabowo

St Shofia Munawaroh | 26 November 2025, 08:00 WIB
Perjalanan Kasus Eks Dirut PT ASDP: Didakwa Korupsi, Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lalu Direhabilitasi Prabowo

AKURAT. CO SUMSEL - Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi memasuki babak baru.

Ia baru saja mendapat rehabilitasi dari Presiden Subianto.

Dengan demikian, Ira pun bisa langsung bebas usai dinyatakan mendapat rehabilitasi dari Prabowo.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 26 November 2025

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang mengatakan bahwa rehabilitasi yang diberikan Prabowo dapat menggugurkan vonis perkara ASDP. 

Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.

Baca Juga: Pertambangan dan Industri Pengolahan Dominasi PDRB Sumsel Triwulan III 2025

Hakim menyatakan, eks Dirut ASDP itu terbukti menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yang dalam hal ini adalah PT JN.

Ira kemudian dinyatakan melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Tak Nikmati Hasil Korupsi

Baca Juga: FJPI Sumsel Gelar Diskusi Publik Bahas Lonjakan Kasus KBGO, Dorong Penguatan Regulasi dan Keberanian Korban Melapor

Dalam putusannya, hakim juga menyebut jika Ira tidak menikmati atau menerima hasil korupsinya.

Kendati demikian, Ira tetap dinyatakan bersalah karena telah memperkaya orang lain atau korporasi.

Yaitu pemilik PT JN dengan keuntungan sebesar Rp1,25 triliun dari proses akuisisi PT JN oleh ASDP. 

Baca Juga: Yang 8 Juta Rupiah Raib Dari Rekening Usai Terima Penelpon yang Ngaku dari Shopee

Salah Satu Hakim Beda Pendapat

Dalam putusan tersebut, satu hakim yakni Sunoto menyatakan dissenting opinion atau beda pendapat.

Ia berpandangan, Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, harusnya dijatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

Baca Juga: Flyover Gandus Resmi Beroperasi Lebih Cepat, Warga Senang tapi Masalah Banjir Masih Menghantui

Sunoto kemudian menyebutkan beberapa pertimbangan yang membuat Ira beserta dua terdakwa lainnya seharusnya diputus lepas:

1. Perbuatan Ira dan dua terdakwa lainnya bukanlah tindak pidana, tapi hasil dari keputusan dalam berbisnis.

2. Nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP adalah bentuk tindakan bisnis yang tidak memberikan keuntungan terbaik bagi negara.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Anti Puspita Sari Digelar, Keluarga Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku

3. Para terdakwa dinilai tidak punya kepentingan untuk memperkaya diri sendiri dan niat jahat untuk merugikan negara. 

4. Para terdakwa tidak punya hubungan keluarga atau kerabat dengan pemilik PT JN, Adjie. 

Bantahan Ira Puspadewi

Merespons putusan hakim, Ira Puspadewi menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi.

Menurutnya, akuisisi PT JN bukanlah hal yang merugikan negara atau menguntungkan pihak tertentu, tetapi strategis untuk mendukung operasional ASDP. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.