Sumsel

Polisi Selidiki Kasus Guru SMP di Prabumulih yang Lecehkan Murid Lewat Chat

Maman Suparman | 29 Agustus 2025, 15:22 WIB
Polisi Selidiki Kasus Guru SMP di Prabumulih yang Lecehkan Murid Lewat Chat

AKURAT.CO SUMSEL Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih tengah menyelidiki dugaan tindak pelecehan verbal yang dilakukan seorang guru SMP terhadap siswinya melalui pesan singkat.

Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan mesum beredar luas di media sosial dan menuai kecaman publik.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana mengatakan pihaknya telah menugaskan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Sejumlah bukti awal tengah dikumpulkan untuk memastikan kebenaran dugaan pelecehan.

“Tim sedang melakukan penyelidikan, perkembangan akan segera kami sampaikan,” kata Bobby, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga: Terungkap, Oknum Guru di Prabumulih Lakukan Pelecehan Seksual Lewat Chat, Pelaku Akui Perbuatannya

Meski demikian, Bobby mengungkapkan hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk dari pihak korban maupun keluarganya. Ia pun mengimbau agar keluarga segera melapor ke kepolisian agar penanganan hukum dapat berjalan sesuai prosedur.

“Terkait pengaduan dari pihak keluarga belum ada. Kami harap keluarga bisa segera membuat laporan supaya proses hukum bisa jelas dan korban mendapat perlindungan,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari percakapan yang beredar di media sosial. Dalam tangkapan layar itu, seorang guru berinisial D diduga melontarkan kalimat bernada cabul kepada siswinya. Pesan tersebut memicu gelombang reaksi keras dari warganet, yang menilai tindakan itu tidak pantas dilakukan seorang pendidik.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, A Darmadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menonaktifkan D dari tugas mengajar sejak Selasa (26/8/2025).

“Guru tersebut sudah kita nonaktifkan. Artinya tidak lagi mengajar sambil menunggu hasil klarifikasi,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia