Sumsel

Kampung Bari Reborn, Pesona Rumah Adat Palembang hingga Sentra Perahu di Tepian Sungai Musi

St Shofia Munawaroh | 16 April 2025, 15:45 WIB
Kampung Bari Reborn, Pesona Rumah Adat Palembang hingga Sentra Perahu di Tepian Sungai Musi

AKURAT. CO SUMSEL - Ada banyak tempat wisata menarik dikunjungi yang berada di tepian Sungai Musi.

Mulai dari Benteng Kuto Besak, wisata religi masjid-masjid bersejarah, Pulau Kemaro, dan masih banyak lagi lainnya.

Salah satunya adalah Kampung Bari Reborn dan Sentra Perahu (KBRSP) yang terletak di Lorong Tangga Raja, kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Baca Juga: Pemkot Palembang Jadikan RS Permata Role Model Pelayanan Kesehatan untuk 1,8 Juta Warga

Kampung ini menawarkan pengalaman unik bagi wisatawan yang ingin merasakan nuansa Palembang tempo dulu namun tetap dengan sentuhan modern.

Di kampung ini, pengunjung juga dapat menyaksikan rumah adat tradisional yang memiliki gaya arsitektur unik dengan ukiran khas berbahan kayu kualitas tinggi.

Baca Juga: Lonjakan Arus Peti Kemas di Boom Baru Jadi Sinyal Positif Ekspor-Impor Palembang

Terdapat pula Rumah Singgah Soekarno yang menyimpan sejarah penting saat pertama kali sang proklamator itu menginjakkan kakinya di Bumi Sriwijaya.

Selain rumah adat dan rumah singgah Soekarno, daya tarik dari kampung wisata ini ada pada keberadaan pengrajin perahu tradisional Palembang.

Baca Juga: Kolaborasi Budaya: Ratu Dewa dan Helmy Yahya Satukan Visi Majukan Wisata Palembang

Seperti perahu ketek dan juga speedboat.

Wisatawan dapat melihat secara langsung proses pembuatan hingga sejarah mendalam tentwng transportasi air yang merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat Palembang sejak dulu.

Baca Juga: Tertipu Modus Affliator Belanja Online, Perempuan Muda di Palembang Rugi Rp34 Juta

Kampung Bari Reborn terletak di tepian Sungai Musi.

Saat berkunjung ke sana, wisatawan akan mendapat suguhan pemandangan bentangan sungai yang ikonik dan Jembatan Musi 6 yang baru diresmikan pada 2021 silam.

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.