Sumsel

Empat Calon Haji Embarkasi Palembang Wafat, Kemenag Pastikan Proses Badal Haji dan Asuransi

Maman Suparman | 26 Mei 2025, 21:00 WIB
Empat Calon Haji Embarkasi Palembang Wafat, Kemenag Pastikan Proses Badal Haji dan Asuransi

AKURAT.CO SUMSEL Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan melaporkan sebanyak empat calon haji asal Embarkasi Palembang wafat selama proses pelaksanaan ibadah haji 2025 hingga 26 Mei.

Humas Kemenag Sumsel, Abdul Qudus menyebutkan bahwa keempat calon haji tersebut berasal dari beberapa kloter berbeda. Tiga di antaranya meninggal dunia karena sakit, sementara satu lainnya akibat kecelakaan lalu lintas di Madinah, Arab Saudi.

"Yang meninggal karena sakit adalah Najamuddin Abdul Syukur (63) dari Kloter 9 asal OKU, Sugito Adi Harjo (84) dari Kloter 1 asal OKU Timur, serta Bakri Junaidi Abas (58) dari Kloter 6 asal Bangka Selatan. Sementara Tarmizi Azhari Usman (70) dari Kloter 8 asal Bangka wafat karena kecelakaan lalu lintas di Madinah," jelas Qudus, Senin (26/5/2025).

Ia menegaskan bahwa seluruh jemaah yang wafat akan dibadalhajikan oleh petugas haji Indonesia. Selain itu, Kemenag juga memastikan para ahli waris akan menerima asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kabur ke Luar Kota, Jambret di Banyuasin Ini Justru Masuk ke Sarang Polisi

"Untuk jemaah yang wafat karena sakit, mereka berhak menerima asuransi senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yaitu Rp54 juta. Sementara yang meninggal karena kecelakaan akan mendapatkan asuransi dua kali lipat, yakni Rp108 juta," ujarnya.

Proses pencairan asuransi, lanjut Qudus, akan dilakukan setelah operasional haji 2025 berakhir. Ahli waris diminta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan agar proses klaim dapat segera diproses oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag.

"Kami akan mendampingi ahli waris dalam proses kelengkapan dokumen administrasi untuk pencairan asuransi," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia