Sumsel

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Hadiri Rapat Paripurna Perubahan dan Penambahan Propemperda Tahun 2024

Deni Hermawan | 27 Maret 2024, 22:46 WIB
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Hadiri Rapat Paripurna Perubahan dan Penambahan Propemperda Tahun 2024

 

AKURAT.CO SUMSEL Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mengikuti Rapat Paripurna LXXXII (82) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel dengan Agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda ) Tahun 2024. 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD R.A. Anita Noeringhati yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, pada Senin (25/3/2024). Berdasarkan Surat Gubernur Sumsel Nomor. 188.341/ 0011/II/2024 Tanggal 3 Januari 2024 terdapat Usulan Propemperda Tahun 2024. 

Salah satu dari beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diserahkan sebagai bagian dari Propemda tahun 2024, mencakup Ranperda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan periode tahun 2023–2004 dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel Sampaikan LKPJ Tahun 2023 di Paripurna DPRD: Capaian Pembangunan dan Realisasi Keuangan Daerah

Selanjutnya, berkaitan dengan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatrera Selatan dan Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel.

Ditambah, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatrera Selatan Tahun 2025-2045 serta Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan. 

Usulan ini juga  terkait dengan Ranperda Tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dan Ranperda Tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda)

Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, menjelasakan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumsel telah mengadakan pertemuan pada tanggal 10 Januari 2024 dengan mengundang sejumlah mitra terkait. Perubahan dan penambahan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024 itu pun telah dibahas dalam rapat tersebut.

“Berdasarkan penjelasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel, dengan masuknya enam Ranperda ini ke dalam perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah Tahun 2024, maka Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 memuat 13 Ranperda, empat Ranperda usulan hak Inisiatif DPRD Provinsi dan sembilan Ranperda usulan dari Pemerintah Provinsi Sumsel,” katanya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A