Buruh Protes UMP Sumsel 2024 Cuma Naik Rp52,696, Seribu Massa Siap Untuk Gelar Aksi

AKURAT.CO SUMSEL Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Sumatera Selatan (Sumsel) yang hanya naik 1,55 persen mendapatkan penolakan dari serikat buruh.
Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumsel, Ali Hanafiah menegaskan bahwa kenaikan UMP 2024 yang hanay Rp 52,696 ini sangat tidak layak bahkan sama saja tidak ada kenaikan.
"Kalau cuma sebesar itu sama saja tidak naik, pengumuman upah naik tapi harga-harga juga naik. Berarti upah yang muncul mengubah sama sekali," katanya, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: UMP 2024 Naik, Buruh: Kami Tetap Minta Naik 15 Persen, Harga Bahan Pangan Juga Naik
Ali mengatakan soal PPeraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 menganggap masalah kenaikan UMP karena mereka percaya bahwa ada pasal selundupan yang dimasukkan.
Terlebih lagi, ada pasal dalam PP yang dianggap bertentangan dengan UU nomor 6 tentang sistem pengupahan. Sosialisasi yang diberikan kepada para buruh tidak mengandung pasal tersebut.
"Sebelum waktu mereka uji publik tentang PP 51 kan tidak pernah dibahas soal itu, tiba-tiba pasal itu muncul. Waktu disosialisasikan di uji publik itu simpel (penghitungan upah), inflasi, plus dalam kurung pertumbuhan ekonomi, dikali alpa, dalam kurung dikali upah yang sedang berjalan. Dapat angka itu minimal tiga sekian (kenaikan)," ujar dia.
Lanjutnya, serikat buruh tetap menginginkan kenaikan UMP sebesar 15 persen karena beberapa faktor seperti kesejahteraan buruh. Kalau, 1,55 persen tidak mempertimbangkan kebutuhan buruh.
"Kalau naik 4 hingga 5 persen mungkin tidak akan ada penolakan secara massa, kami sampai saat ini menolak PP tersebut," katanya.
Piahaknya juga akan turun ke jalan bersama para pekerja ke kantor Wali Kota Palembang dan Gubernur Sumsel untuk membawa tuntutan terkait PP 51.
"Kami akan melakukan aksi pada tanggal 27 nanti, dan sekitar 1.000 lebih buruh akan turun ke jalan," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu



