Sumsel

UMP 2024 Naik, Buruh: Kami Tetap Minta Naik 15 Persen, Harga Bahan Pangan Juga Naik

Muhammad Husni Mushonifi | 13 November 2023, 14:30 WIB
UMP 2024 Naik, Buruh: Kami Tetap Minta Naik 15 Persen, Harga Bahan Pangan Juga Naik

AKURAT.CO SUMSEL Buruh menuntut keniakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang artinya UMP 2024 dipastikan naik.

Akan tetapi kenaikan UMP 2024 belum pasti naik sebesar 15 persen karena peraturan baru yang dikeluarkan dianggap sebagai akal-akalan pemerintah agar upah minimum tidak naik seperti yang diharapkan oleh para buruh.

Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) Kota Palembang, Hermawan menegaskan bahwa buruh tetap meminta kenaikan UMP 2024 di Sumsel naik sebesar 15 persen. Terlebih lagi saat ini harga-harga bahan pokok mengalami kenaikan yang signifikan.

Baca Juga: Jelang Laga Indonesia Vs Panama : Tak ingin Remehkan Lawan, Bima Sakti Siapkan Strategi Matang

"Kita tetap meminta kenaikan sebesar 15 persen, harga-harga bahan pokok sudah naik. Dan juga kenaikan itu untuk meningkatkan daya beli buruh," ujarnya saat dihubungi, Senin (13/11/2023).

Terlebih lagi saat ini kenaikan gaji penisunan Aparatus Ripil Negara (ASN) naik 12 persen dan gaji ASN juga naik 8 persen.

"Sudah layak untuk naik sebesar 15 persen pertumbuhan ekonomi naik, gaji pensiunan naik dan gaji ASN naik," ungkapnya.

Lanjutnya, tingkat inflasi hanya 2,9 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen. Jadi, kenaikan 15 persen ini masih masuk akal.

"Ini masih masuk akal karena tingkat pertumbuhan ekonomi meningkat, karena 15 persen ini hanya untuk bertahan ditengah kenaikan harga," ujaranya.

Baca Juga: Soal Karhutla di Sumsel, Menteri LHK: Tidak Cukup Hanya Melakukan Pemadaman Karhutla

Ia juga menambahkan faktor yang menentukan kenaikan ini adalah kenaikan harga beras, telur, minyak goreng, ongkos transportasi. Karena komoditas tersebut merupakan bahan pangan yang dikonsumsi buruh setiap harinya.

Terlebih lagi dialam peraturan yang baru diterbitkan ini ada batas atas dan batas bawah yang menentukan kenaikan upah itu nantinya.

"Kalau disuatu daearah upah nya sudah di ammbang batas atas makan diprediksi naik 1,5 persen sedangkan jika di batas bawah akan naik 5 persen," ujarnya.

"Nah ini kan berarti tidak sampai 15 persen, kenaikan itu tidak cukup dengan biaya saat ini," sambungnya.

Hermawan meminta kepada pemerintah daerah jika kenaikan UMP 2024 tidak teralisasikan maka pemerintah daerah untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) seperti memberikan tunjangan atau subsidi kepada buruh.

"Kalau tidak bisa 15 persen ataupun naiknya dikit maka dibuatkan Pergub yang memberikan tunjangan dan subsidi untuk buruh," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.