Sumsel

Hadiri Paripurna DPRD, Ratu Dewa Usulkan Raperda Baru dan Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Kurnia | 2 Juli 2026, 22:00 WIB
Hadiri Paripurna DPRD, Ratu Dewa Usulkan Raperda Baru dan Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Hadiri Paripurna DPRD, Ratu Dewa Usulkan Raperda Baru dan Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang bersama DPRD Kota Palembang mulai membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi pembangunan kota.

Mulai dari pengelolaan air limbah domestik, penataan organisasi perangkat daerah, hingga upaya melestarikan kesenian dan kebudayaan menjadi fokus dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun 2026, Kamis (2/7/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Palembang itu dihadiri langsung Wali Kota Palembang Ratu Dewa.

Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian adalah Raperda tentang Pemajuan Kesenian dan Kebudayaan.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Naik Tajam, Cek Rincian Terbarunya di Sini

Menurut Ratu Dewa, keberadaan regulasi tersebut penting sebagai landasan hukum dalam menjaga dan mengembangkan warisan budaya Kota Palembang.

"Kesenian merupakan unsur kebudayaan atau salah satu objek pemajuan kebudayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan," ujar Ratu Dewa.

Ia berharap keberadaan perda tersebut nantinya mampu memperkuat pelestarian budaya daerah sekaligus mendorong generasi muda untuk terus mengenal dan mengembangkan kekayaan budaya Palembang.

Selain membahas sektor kebudayaan, agenda utama rapat paripurna juga mencakup persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas lingkungan dan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Palembang turut mengajukan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang.

Menurut Ratu Dewa, penyesuaian struktur organisasi pemerintahan diperlukan agar birokrasi semakin efektif, efisien, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal.

"Penataan perangkat daerah merupakan bagian dari penyegaran organisasi pemerintahan agar tata kelola semakin terukur, terorganisir, transparan, dan akuntabel," katanya.

Tak hanya itu, Pemkot Palembang juga mengusulkan Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat untuk memperkuat dasar hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kota.

Ratu Dewa menjelaskan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD akan dibahas lebih lanjut oleh komisi-komisi DPRD, sedangkan sejumlah Raperda lainnya akan dikaji melalui Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk oleh DPRD Kota Palembang.

"Kaitan dengan pertanggungjawaban yang kami sampaikan hari ini akan dibahas oleh komisi-komisi DPRD. Sedangkan Raperda lainnya akan dibahas melalui Panitia Khusus yang telah diumumkan pimpinan dewan," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia