Hadiri Paripurna DPRD, Ratu Dewa Usulkan Raperda Baru dan Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang bersama DPRD Kota Palembang mulai membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi pembangunan kota.
Mulai dari pengelolaan air limbah domestik, penataan organisasi perangkat daerah, hingga upaya melestarikan kesenian dan kebudayaan menjadi fokus dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun 2026, Kamis (2/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Palembang itu dihadiri langsung Wali Kota Palembang Ratu Dewa.
Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian adalah Raperda tentang Pemajuan Kesenian dan Kebudayaan.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Naik Tajam, Cek Rincian Terbarunya di Sini
Menurut Ratu Dewa, keberadaan regulasi tersebut penting sebagai landasan hukum dalam menjaga dan mengembangkan warisan budaya Kota Palembang.
"Kesenian merupakan unsur kebudayaan atau salah satu objek pemajuan kebudayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan," ujar Ratu Dewa.
Ia berharap keberadaan perda tersebut nantinya mampu memperkuat pelestarian budaya daerah sekaligus mendorong generasi muda untuk terus mengenal dan mengembangkan kekayaan budaya Palembang.
Selain membahas sektor kebudayaan, agenda utama rapat paripurna juga mencakup persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas lingkungan dan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Palembang turut mengajukan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang.
Menurut Ratu Dewa, penyesuaian struktur organisasi pemerintahan diperlukan agar birokrasi semakin efektif, efisien, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal.
"Penataan perangkat daerah merupakan bagian dari penyegaran organisasi pemerintahan agar tata kelola semakin terukur, terorganisir, transparan, dan akuntabel," katanya.
Tak hanya itu, Pemkot Palembang juga mengusulkan Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat untuk memperkuat dasar hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kota.
Ratu Dewa menjelaskan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD akan dibahas lebih lanjut oleh komisi-komisi DPRD, sedangkan sejumlah Raperda lainnya akan dikaji melalui Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk oleh DPRD Kota Palembang.
"Kaitan dengan pertanggungjawaban yang kami sampaikan hari ini akan dibahas oleh komisi-komisi DPRD. Sedangkan Raperda lainnya akan dibahas melalui Panitia Khusus yang telah diumumkan pimpinan dewan," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Pre-Order iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di iBox, Cek Jadwal dan Promo
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 3Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, Cinta, Karier, dan Keuangan
- 4Kabut Asap Mulai Mereda, 52 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Berjalan Lancar
- 5BMKG Prediksi Seluruh Wilayah Sumsel Akan Dilanda Hujan Hari Ini
- 6Penggerebekan Narkoba di Lorong Jayalaksana Palembang, Polisi Sita 4 Paket Sabu
- 7Sinopsis dan Daftar Pemain Bapak Paling Jujur, Tayang Mulai 15 Oktober 2026
- 85 Ramalan Zodiak Akhir Pekan, Saatnya Bersantai dan Menata Kembali Prioritas
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









