Sumsel

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Kabut Asap Karhutla

Kurnia | 13 Oktober 2026, 13:11 WIB
Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Kabut Asap Karhutla
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap berdampak pada operasional penerbangan di sejumlah wilayah Indonesia.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 1.673 penerbangan terdampak selama periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026.

Gangguan penerbangan tersebut terjadi akibat terbatasnya jarak pandang di sejumlah bandara. Dampaknya meliputi keterlambatan, pembatalan, penundaan, pengalihan penerbangan, hingga pesawat yang harus kembali ke bandara keberangkatan.

Berdasarkan data Kemenhub yang dilihat pada Selasa (13/10/2026), sebanyak 745 penerbangan mengalami keterlambatan. Sementara itu, 907 penerbangan mengalami pembatalan atau penundaan, 15 penerbangan dialihkan ke bandara lain, dan enam penerbangan melakukan return to base (RTB).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan kabut asap akibat karhutla masih memengaruhi jarak pandang di sejumlah bandara sehingga berdampak pada kelancaran operasional penerbangan.

Menurutnya, keselamatan penumpang dan awak pesawat menjadi pertimbangan utama dalam menentukan keberangkatan maupun kelanjutan penerbangan.

Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, atau pengalihan ke bandara lain.

Data gangguan tersebut dihimpun melalui pemantauan dan koordinasi Kemenhub dengan Kantor Otoritas Bandar Udara, pengelola bandara, penyedia layanan navigasi penerbangan, serta operator penerbangan.

Selain gangguan akibat karhutla, Kemenhub mencatat 14 penerbangan dibatalkan karena faktor lain. Penyebabnya antara lain sebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat.

Baca Juga: Kabut Asap Mulai Mereda, 52 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Berjalan Lancar

Gangguan akibat karhutla melibatkan 10 maskapai penerbangan. Citilink Indonesia mencatat jumlah penerbangan terdampak tertinggi, yakni 478 penerbangan.

NAM Air berada di urutan berikutnya dengan 300 penerbangan, disusul Wings Air sebanyak 227 penerbangan.

Selanjutnya, Super Air Jet mencatat 161 penerbangan terdampak, Surya Mataram 134 penerbangan, Batik Air 112 penerbangan, Garuda Indonesia 97 penerbangan, TransNusa 94 penerbangan, Lion Air 41 penerbangan, dan Sriwijaya Air 29 penerbangan.

Jika dilihat berdasarkan jenis gangguan, Wings Air menjadi maskapai dengan pembatalan terbanyak, yakni 226 penerbangan. Super Air Jet mencatat 158 pembatalan, sedangkan Citilink mencatat 115 penerbangan dibatalkan.

Untuk keterlambatan, Citilink berada di posisi teratas dengan 357 penerbangan, diikuti NAM Air sebanyak 212 penerbangan.

Sejumlah bandara di Kalimantan menjadi wilayah yang mengalami dampak signifikan akibat karhutla. Bandara tersebut meliputi Supadio di Pontianak, Tjilik Riwut di Palangka Raya, Iskandar di Pangkalan Bun, H. Asan di Sampit, Rahadi Oesman di Ketapang, serta Syamsudin Noor di Banjarmasin.

Di Sumatera, gangguan juga terjadi di Bandara Sultan Thaha di Jambi dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) di Palembang.

Sementara itu, di Papua, bandara yang terdampak meliputi Rendani di Manokwari, Douw Aturure di Nabire, Torea di Fakfak, Utarom di Kaimana, Babo di Teluk Bintuni, dan Ewer di Asmat.

Baca Juga: 7 Warna Pakaian yang Bikin Kamu Terlihat Lebih Mudah Dipercaya, Ada Biru hingga Hijau

Di tengah gangguan penerbangan tersebut, Kemenhub mengingatkan maskapai agar tetap memenuhi hak penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak penumpang dapat mencakup kompensasi, penjadwalan ulang penerbangan (reschedule), hingga pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund), sesuai ketentuan yang berlaku dan jenis gangguan yang terjadi.

Lukman mengatakan Kantor Otoritas Bandar Udara telah ditugaskan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban maskapai terhadap penumpang.

Kemenhub juga menegaskan dapat menjatuhkan sanksi kepada operator penerbangan yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai peraturan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia