Sumsel

Curi HP Marbot Masjid di Palembang, Remaja 14 Tahun Diserahkan Korban ke Polisi

Deny Wahyudi | 13 Oktober 2026, 16:04 WIB
Curi HP Marbot Masjid di Palembang, Remaja 14 Tahun Diserahkan Korban ke Polisi
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Seorang remaja berinisial AD (14) harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri telepon genggam milik marbot Masjid Uswatun Hasanah di Palembang.

Pelaku diserahkan langsung oleh korban ke SPKT Polrestabes Palembang setelah keduanya bertemu pada Selasa (13/10/2026).

Korban bernama Sarwani (36) mengaku sengaja tidak langsung melaporkan kejadian tersebut karena mengetahui identitas terduga pelaku. Ia kemudian mengamankan AD saat bertemu dengannya ketika sedang membeli rokok.

Sebelumnya, pencurian itu terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 11.48 WIB, saat Sarwani sedang mengumandangkan azan Zuhur di masjid yang berada di Jalan H Faqih Usman, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Baca Juga: Polrestabes Palembang Ungkap 81 Kasus Kriminal dalam 16 Hari, 86 Orang Jadi Tersangka

Menurut informasi yang dihimpun, AD diduga telah mengetahui letak kamar korban di lantai dua masjid. Saat situasi memungkinkan, remaja tersebut naik melalui tangga dan masuk ke kamar yang pintunya dalam keadaan tertutup.

Di dalam kamar, AD melihat telepon genggam Redmi 15C milik korban. Ia kemudian mengambil perangkat tersebut dan meninggalkan lokasi.

Sarwani baru menyadari telepon genggamnya hilang setelah selesai mengumandangkan azan dan melaksanakan salat. Ia kemudian mencari tahu keberadaan orang yang diduga mengambil barang miliknya.

"Aksi pencurian ini dilakukan oleh AD kemarin, Pak. Memang sengaja saya tidak laporkan karena saya mengetahui pelaku. Nah, hari ini akhirnya pelaku bertemu dengan saya, dia sedang beli rokok langsung saya amankan dan serahkan ke sini," ungkap Sarwani.

Saat dimintai keterangan, AD mengaku telah menjual telepon genggam tersebut seharga Rp400 ribu. Uang hasil penjualan itu, menurut pengakuannya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membeli narkotika jenis sabu.

"HP itu saya jual Rp400 ribu, uang itu jajan dan beli narkoba jenis sabu, Pak," katanya.

Pengakuan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik, termasuk terkait dugaan penggunaan uang hasil pencurian untuk membeli narkotika.

Baca Juga: WhatsApp Siapkan Fitur Pesan Terjadwal, Pengguna Bisa Atur Waktu Pengiriman

Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Eko Denni Saputra, melalui Kanit SPK Ipda Tri membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan remaja yang diduga terlibat dalam pencurian telepon genggam tersebut.

Setelah menerima penyerahan dari korban, petugas SPKT kemudian menyerahkan AD kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini selanjutnya ditangani penyidik guna mendalami dugaan pencurian serta keterangan yang disampaikan oleh remaja tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia