Herman Deru Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Miliki Jalan Khusus, Tak Boleh Lagi Lintasi Jalan Umum

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, kembali mempertegas komitmen pemerintah dalam menata mobilitas angkutan logistik di wilayahnya.
Ia menginstruksikan seluruh perusahaan pertambangan untuk mematuhi regulasi dengan tidak lagi menggunakan jalan negara sebagai jalur utama angkutan batubara.
Hal tersebut disampaikan Herman Deru saat meresmikan groundbreaking pembangunan flyover dan jalan khusus angkutan batubara milik PT Baturona Adimulya di Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin (Muba), Rabu (11/03/2026).
"Sejak lama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengingatkan perusahaan pertambangan untuk tidak lagi menggunakan jalan negara. Ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pertambangan," ujar Herman Deru dalam sambutannya.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Harga Sawit di Sumsel Turun, TBS Usia Produktif Kini Rp3.517 per Kg
Herman Deru mengapresiasi langkah PT Baturona Adimulya yang dinilai memiliki itikad baik dalam membangun infrastruktur mandiri. Menurutnya, pembangunan flyover dan jalan khusus ini merupakan solusi konkret untuk mengurai konflik pemanfaatan jalan antara kendaraan logistik pertambangan dan masyarakat umum.
Ia menyebutkan bahwa ketaatan terhadap aturan ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan demi keselamatan masyarakat dan ketertiban transportasi.
"Pemerintah tetap membuka ruang investasi karena sektor pertambangan memberikan manfaat bagi daerah, terutama penyerapan tenaga kerja dan kontribusi pajak. Namun, investasi harus dibarengi dengan ketaatan terhadap kewajiban infrastruktur," tambahnya.
Lebih lanjut, Gubernur mengingatkan bahwa sejak diterbitkannya regulasi pada tahun 2018 terkait kewajiban jalan khusus, sudah seharusnya perusahaan bergerak cepat. Ia berharap langkah yang diambil di Kecamatan Babat Supat ini menjadi pemantik bagi perusahaan tambang lainnya di Sumsel.
Selain infrastruktur, Herman Deru menitipkan pesan penting terkait lingkungan diantaranya ketaatan regulasi, kontribusi daerah dan kelestarian alam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







