Alex Noerdin Wafat, Tim Kuasa Hukum Ajukan Penghentian Perkara Sesuai Aturan KUHP

AKURAT.CO SUMSEL Meninggalnya mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, pada Rabu (25/2/2026), membawa konsekuensi hukum terhadap perkara yang tengah dijalaninya. Tim penasihat hukum almarhum mengonfirmasi akan segera mengajukan permohonan penghentian proses hukum kepada pihak terkait.
Langkah ini diambil menyusul berpulangnya Alex Noerdin saat masih dalam status terdakwa dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.
Baca Juga: Besok, Jenazah Alex Noerdin Diterbangkan ke Palembang dan Dimakamkan di TPU Kebun Bunga
Anggota tim kuasa hukum Alex Noerdin, Tities Rachmawati, menjelaskan bahwa permohonan penghentian perkara ini merupakan prosedur standar dalam sistem peradilan di Indonesia. Hal ini didasarkan pada landasan hukum yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Majelis Hakim dan Penuntut Umum untuk melengkapi administrasi yang diperlukan agar segera dikeluarkan penetapan penghentian perkara. Ini penting guna memberikan kepastian hukum," ujar Tities dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026).
Tities menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 77 KUHP, kewenangan penuntutan pidana secara otomatis hapus atau gugur apabila terdakwa meninggal dunia.
"Secara hukum, segala proses penuntutan yang sedang berjalan terhadap beliau dinyatakan gugur demi hukum," tambahnya.
Baca Juga: Jejak Karier Alex Noerdin, Sosok Visioner di Balik Transformasi Sumsel Jadi Tuan Rumah Asian Game
Selain mengurus aspek administratif di pengadilan, tim kuasa hukum yang mewakili pihak keluarga juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat jika selama masa hidupnya almarhum memiliki kekhilafan.
Tities mengajak masyarakat untuk mengenang dedikasi yang telah diberikan Alex Noerdin selama memimpin Sumatera Selatan sebagai warisan sejarah pembangunan daerah.
"Kami memohon doa agar almarhum husnul khotimah dan keluarga besar diberikan kekuatan. Biarlah segala perjuangan beliau untuk kemajuan daerah ini menjadi catatan sejarah yang kita ingat bersama," tutup Tities.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 15 Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Oktober 2026, Ada Peluang Baru hingga Urusan Asmara
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 20 Oktober 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan
- 3Kumpulan Link Twibbon Hari Santri Lengkap dengan Cara Membuatnya
- 4Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini 22 Oktober 2026: Karier, Cinta, dan Keuangan
- 5Bergerak Naik, Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Rabu 21 Oktober 2026
- 6Update Harga Emas Perhiasan Palembang Kamis 22 Oktober 2026
- 7Tarif Listrik Terbaru Oktober 2026, Berlaku Golongan Subsidi dan Non Subsidi
- 8Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Penerima PKH BPNT di Sini
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







