Stop Kapal Tabrak Jembatan, Pemprov Sumsel Desak KSOP Palembang Terbitkan SOP Baru

AKURAT.CO SUMSEL Berulang kalinya insiden tiang shoring jembatan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang dihantam tongkang batu bara memicu reaksi keras dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Guna mengakhiri polemik tersebut, Pemprov Sumsel mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang untuk segera menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayaran yang lebih ketat.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Sumsel, Apriyadi, menegaskan bahwa aturan baru ini sangat krusial untuk melindungi infrastruktur vital jembatan dari risiko kerusakan permanen.
Salah satu poin utama dalam rancangan SOP tersebut adalah pengaturan jadwal melintas bagi kapal tongkang yang menyesuaikan dengan kondisi pasang surut air sungai. Langkah ini diambil agar nakhoda dapat mengendalikan kapal lebih baik saat arus tidak terlalu deras.
Baca Juga: Hindari Alat Berat, Pemuda 21 Tahun di Palembang Tewas Terlindas Truk Hino
"Kami meminta ada waktu tertentu saat air pasang atau surut. Disepakati bahwa kapal tidak boleh melintas sekitar dua jam setelah air surut atau menunggu arus air tidak kencang. Hal ini sudah disepakati sebagai solusi agar penabrakan tidak terulang," ujar Apriyadi, Jumat (20/2/2026).
Tak hanya soal waktu melintas, Pemprov Sumsel juga meminta KSOP menempatkan petugas di wilayah kerja (Wilker) setempat untuk memastikan setiap kapal patuh pada aturan. Selain itu, ada rencana penyesuaian kapasitas angkutan kapal tongkang selama masa perbaikan jembatan.
"Setelah shoring terpasang dan kerangka baja dinaikkan, kapasitas kapal harus diperkecil, misalnya dari ukuran 300 menjadi 200. Ini dilakukan demi memperkecil risiko benturan saat kapal bermanuver di bawah jembatan," tambah Apriyadi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya darurat untuk mengendalikan inflasi distribusi logistik sekaligus menjaga keselamatan masyarakat pengguna jembatan. KSOP Palembang diharapkan segera meresmikan SOP tersebut agar petugas lapangan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penindakan.
"Nanti SOP-nya dibuat oleh KSOP. Petugas di lapangan akan membantu memastikan bahwa perusahaan pelayaran taat dengan peraturan demi keamanan bersama," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









