7 Pelanggaran yang Disasar dalam Operasi Zebra Musi 2025 di Banyuasin

AKURAT. CO SUMSEL - Polisi menggelar Operasi Zebra 2025 mulai hari ini, Senin, 17 November 2025.
Operasi digelar serentak di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Adapun di wilayah Sumsel, operasi dikenal dengan Operasi Zebra Musi.
Baca Juga: Operasi Zebra 2025 Dimulai, Ini Daftar Pelanggaran yang Paling Dibidik Polisi
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menjelaskan Operasi Zebra Musi 2025 tak hanya melibatkan personell Polres, tetapi juga didukung oleh TNI dari Kodim 0430/Banyuasin, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Banyuasin.
Dalam arahannya, Ruri menegaskan Operasi Zebra kali ini mengutamakan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Ada tujuh sasaran prioritas penindakan pada Operasi Zebra Musi 2025, yakni:
Baca Juga: Info Harga Emas Perhiasan Palembang Terbaru, Paling Mahal Rp13,4 Juta per Suku
1. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan
3. Pengendara atau pengemudi di bawah umur
Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Daur Ulang Balpres Sitaan untuk Tekan Biaya Pemusnahan
4. Pengendara tanpa helm standar dan kendaraan berknalpot brong
5. Pengemudi dalam pengaruh alkohol
6. Pengendara yang melawan arus Kendaraan ODOL (over dimension–over loading)
Baca Juga: 5 Cara Tetap Semangat di Jam Siang Kerja, Karyawan Tetap Produktif Meski Energi Turun
7. TNKB yang tidak sesuai spektek, serta aksi balapan liar.
Lebih lanjut, Ruri meminta seluruh personel yang terlibat untuk mengedepankan tindakan humanis, namun tetap tegas dan profesional.
Kata Ruri, Operasi Zebra Musi merupakan salah satu upaya cipta kondisi menjelang Operasi Lilin 2025.
Melalui operasi ini, polisi mendorong masyarakat agar lebih tertib dan patuh berlalu lintas demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









