Sumsel

Pemerintah Pertimbangkan Daur Ulang Balpres Sitaan untuk Tekan Biaya Pemusnahan

Maman Suparman | 17 November 2025, 13:05 WIB
Pemerintah Pertimbangkan Daur Ulang Balpres Sitaan untuk Tekan Biaya Pemusnahan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah mulai membuka opsi baru dalam penanganan pakaian bekas impor ilegal atau balpres yang disita Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa barang sitaan tidak harus selalu dimusnahkan, tetapi dapat diolah kembali menjadi bahan baku industri tekstil.

Purbaya menjelaskan, gagasan tersebut muncul setelah pertemuan dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) yang menilai balpres sitaan masih memiliki nilai guna jika didaur ulang.

“Arahan Presiden meminta barang sitaan tidak sekadar dibakar. Setelah dikaji, ternyata pakaian bekas itu bisa dicacah ulang,” ujarnya, Minggu (14/11/2025).

Salah satu alasan pemerintah mengkaji ulang skema penanganan adalah tingginya biaya pemusnahan. Untuk satu kontainer balpres, anggaran yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp12 juta, belum termasuk biaya tenaga kerja, logistik, dan proses hukum.

“Sering terjadi balpresnya tertangkap, tetapi pelakunya tidak dapat didenda. Barang harus dimusnahkan dan biayanya besar,” katanya.

Baca Juga: 5 Cara Tetap Semangat di Jam Siang Kerja, Karyawan Tetap Produktif Meski Energi Turun

AGTI menyatakan siap membantu proses daur ulang balpres sitaan. Skema yang diusulkan memungkinkan sebagian hasil olahan diserap industri tekstil domestik, sementara sisanya dapat dijual dengan harga terjangkau kepada pelaku UMKM.

“Mereka siap mengolah. Sebagian untuk industri, sebagian untuk UMKM,” tambah Purbaya.

Data pemerintah menunjukkan masuknya pakaian bekas ilegal masih tinggi dalam dua tahun terakhir. Sepanjang 2024–2025, Bea Cukai mengamankan sekitar 17.200 bal atau setara 1.720 ton pakaian ilegal, diperkirakan mencapai 8,6 juta potong.

Penindakan dilakukan di jalur laut hingga perbatasan darat, namun banjir barang ilegal disebut terus menekan industri tekstil dalam negeri, khususnya IKM. Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto, menyebut banyak pelaku IKM di Jawa Barat mengadukan kondisi usaha yang semakin sulit akibat maraknya thrifting.

“Ada tujuh IKM yang datang ke kami. Mereka mengeluh usahanya makin terdesak,” ujar Darmadi.

Di Bandung, aparat menindak 19.391 balpres sepanjang tahun ini dengan nilai sekitar Rp112 miliar. Namun sejumlah pelaku industri meyakini sebagian barang sitaan masih kembali beredar.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia