Tak Lagi Gratis, Inilah Besaran Tarif Tol Simpang Indralaya-Muara Enim!

AKURAT.CO SUMSEL Pemberlakukan tarif normal tol Tol Simpang Indralaya-Muara Enim seksi Indralaya-Prabumulih diberlakukan mulai hari ini, pada Selasa tanggal 20 Februari 2024, pukul 12.00 WIB.
Sebelumnya, tol ini beroperasi tanpa tarif sejak 30 Agustus 2023. Keputusan ini diputuskan setelah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 194/KPTS/M/2024 yang menetapkan tarif jalan tol untuk bagian trase tersebut.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, menjelaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan kepada pengguna jalan selama periode operasi tanpa tarif, yang berlangsung lebih dari 5 bulan.
Baca Juga: Terlacak dari Kamera ETLE, Sopir Mobil yang Tabrak Ojol Hingga Tewas Kini Diamankan Polisi
Sosialisasi mencakup penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara di jalan tol, serta manfaat dan peran strategis tol.
Upaya sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi seperti media sosial, media luar ruang, siaran pers perusahaan, dan iklan radio, yang berhasil mendapat respons positif dari masyarakat.
"Dikarenakan tol ini merupakan sambungan dari Tol Palembang-Indralaya, pengguna jalan diimbau untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol," ujar Tjahjo, Selasa (20/2/2024).
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait penetapan tarif tol, berikut adalah besaran tarif yang berlaku:
Indralaya-Prabumulih:
Gol I: Rp85.000
Gol II: Rp127.500
Gol III: Rp170.000
Prabumulih-Indralaya:
Gol I: Rp85.000
Gol II: Rp127.500
Gol III: Rp170.000
Untuk Golongan I yang melakukan perjalanan dari Palembang menuju Prabumulih, dan sebaliknya, tarif akumulasi senilai Rp105.500 akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang terletak di Tol Palembang-Indralaya dan Tol Indralaya-Prabumulih. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









