Sumsel

Pemprov Sumsel Bakal Jembatani Proses Legalitas Pelantikan Pejabat di 17 Kabupaten/kota

Deni Hermawan | 5 Mei 2024, 15:52 WIB
Pemprov Sumsel Bakal Jembatani Proses Legalitas Pelantikan Pejabat di 17 Kabupaten/kota

 

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan menjadi penghubung bagi 17 Kabupaten/Kota, terkait proses legalitas pelantikan pejabat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Langkah ini diambil sebagai respons atas pembatalan Surat Keputusan (SK) pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Tak hanya OKU Selatan, tetapi juga sejumlah daerah di Indonesia mengalami pembatalan SK yang serupa, termasuk tiga Kabupaten di Sumsel, yaitu Kabupaten OKU Selatan, Musi Rawas (Mura), dan Musi Rawas Utara (Muratara). 

Baca Juga: Ini Rentetan Anggaran di DPRD Sumsel, Sampai Puluhan Miliar

Menyikapi perkembangan tersebut, Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan penjelasan yang dibutuhkan.

Hal ini diungkapkannya saat menerima audiensi dari Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan, M. Rahmatullah, di Griya Agung Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu (4/5/2024).

"Dengan pembatalan ini, proses pelantikan akan dimulai dari awal, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan memastikan bahwa proses ini akan ditangani melalui OPD terkait," jelas Fatoni.

Disamping itu, Pj Gubernur ikut menyoroti rencana reaktivasi Bandara Gatot Subroto di Way Kanan, yang akan segera didiskusikan lebih lanjut, terutama terkait dengan aspek legalitas yang menjadi tanggung jawab masing-masing daerah.

Sekda OKU Selatan, M. Rahmatullah, pada kesempatan tersebut menyampaikan sejumlah kegiatan di Kabupaten OKU Selatan yang membutuhkan peran Pj Gubernur dalam penyelesaiannya. 

Salah satunya adalah tindak lanjut terhadap pembatalan SK pelantikan pejabat administrator dan pengawas oleh Mendagri, serta persiapan pelaksanaan Pilkada dan perkembangan aktivasi Bandara Gatot Subroto di Way Kanan.

"Kami berharap agar Pak Gubernur dapat membantu dalam memfasilitasi masalah ini karena terdapat pejabat seperti camat dan lurah yang masih kosong, yang berdampak langsung pada keterhubungan dengan masyarakat," urainya.

Mengenai dengan dana Pilkada, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan sebanyak 40 persen dan akan menyalurkan 60 persen sisanya di tahun ini.

M. Rahmatullah juga menguraikan bahwa telah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan TNI Polri terkait hal tersebut.

Sementara itu, berkaitan dengan perkembangan reaktivasi Bandara Gatot Subroto di Way Kanan, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah melakukan penjabaran APBD terkait kewajiban Kabupaten OKU Selatan. [ ]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A