Sumsel

Ini Rentetan Anggaran di DPRD Sumsel, Sampai Puluhan Miliar

Deni Hermawan | 5 Mei 2024, 15:12 WIB
Ini Rentetan Anggaran di DPRD Sumsel, Sampai Puluhan Miliar

AKURAT.CO SUMSEL Anggaran untuk pengadaan gorden rumah dinas DPRD Sumatera Selatan di Sekretariat mencapai Rp 4,8 miliar, menempatkannya sebagai yang terbesar keempat dari total 22 paket dengan nilai anggaran Sekretariat DPRD Sumsel sebesar Rp 38,7 miliar.

Menurut data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP), anggaran tertinggi dialokasikan untuk dua pekerjaan renovasi.

Yakni, renovasi ruangan Ikatri Sekretariat DPRD Sumsel dan renovasi ruangan Dharma Wanita Sekretariat DPRD Sumsel, masing-masing dengan nilai Rp 9,2 miliar. Total anggaran renovasi mencapai Rp 18,4 miliar.

Paket pengadaan meubelair ruang Ikatri DPRD Sumsel menempati posisi terbesar ketiga dengan nilai Rp 5,08 miliar, diikuti oleh pengadaan gorden untuk rumah dinas DPRD Sumsel sebesar Rp 4,8 miliar.

Baca Juga: Tim SAR Lanjutkan Pencarian Dua Bocah yang Tenggelam di Sungai Enim

Selanjutnya, pengadaan meubelair ruang Dharma Wanita Setwan mencapai Rp 1,69 miliar, dengan pekerjaan belanja jasa tenaga kebersihan kantor Setwan sebesar Rp 1,64 miliar, dan belanja jasa tenaga keamanan kantor Setwan sebesar Rp 1,3 miliar. Sementara 15 paket lainnya memiliki alokasi anggaran di bawah Rp 1 miliar.

Saat dikonfirmasi terkait anggaran pengadaan gorden sebesar Rp 4,8 miliar, Sekretaris DPRD Sumsel, Aprizal, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan input data.

Aprizal menegaskan bahwa informasi tersebut salah setelah melakukan konfirmasi dengan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sumsel, Ramdhoni Iqbal.

"Info dari Kabag Umum salah input itu. Kalau untuk lebih jelasnya silakan temui Kabag Umum Pak Dhoni ya. Terima kasih atas koreksinya," ujar Aprizal. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto