Empat Caleg DPRD Sumsel Terpilih Mundur untuk Ikuti Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan mengumumkan bahwa empat calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Sumsel terpilih periode 2024-2029 telah mengajukan pengunduran diri untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Keputusan ini mengakibatkan kebutuhan akan penggantian antarwaktu (PAW) bagi kursi yang ditinggalkan.
Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara, Handoko menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi pengunduran diri dari empat caleg terpilih, yaitu Lucianty (PKN), Lucy (PKN), Yeni Elita (NasDem), Prima Salam (Gerindra), dan Asgianto (Gerindra).
“Sesudah pengunduran diri ini, kita akan melakukan proses Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk mengisi kursi yang kosong,” kata Handoko dalam wawancara di Palembang.
Menurut Handoko, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, calon PAW akan diambil dari peringkat suara terbanyak berikutnya dalam daftar calon dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan (dapil) yang sama.
Baca Juga: KPU Umumkan Ketiga Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Lolos Tes Kesehatan
"Jika tidak ada calon PAW dalam dapil tersebut, maka PAW akan diambil dari dapil yang berbatasan langsung," katanya.
Lebih lanjut, Handoko menjelaskan bahwa dalam kasus terdapat lebih dari satu calon PAW dengan perolehan suara sama, penetapan calon PAW akan didasarkan pada wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
Apabila ada calon dari dapil berbatasan langsung, maka PAW akan ditetapkan dari dapil yang tidak berbatasan langsung, dengan prioritas pada dapil yang memiliki jumlah penduduk terbanyak.
Sebagai tambahan, Handoko menyebutkan adanya aturan baru dalam pasal 14 dan 15 PKPU 6/2019 yang memprioritaskan calon PAW berjenis kelamin perempuan jika ada calon dengan suara nol di dapil tersebut. Dalam hal ini, calon perempuan dengan nomor urut terkecil akan diprioritaskan.
“Penerapan aturan ini bertujuan untuk memastikan keseimbangan gender yang lebih baik dalam DPRD,” tambah Handoko.
KPU Sumsel kini sedang mempersiapkan proses PAW untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan oleh caleg yang mundur tersebut, dengan harapan proses ini dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









