Bawaslu Sumsel Siapkan Pengawasan Ketat Kampanye Pilkada 2024, Ini Larangannya!

AKURAT.CO SUMSEL Di mulainya masa kampanye Pilkada di Sumsel, Bawaslu Sumsel akan melakukan pengawasan ketat terhadap kampanye yang akan dilakukan oleh para Paslon.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengatakan jika pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap kampanye yang akan dilakukan oleh para paslon.
"Apapun jens kampanye nya akan kita awasi, mulai dari kampanye di medsos maupun turun secara langsung walaupun kampanye dengan skala kecil akan tetap di awasi," ujarnya saat diwawancari, Kams (26/9/2024).
Bawaslu Sumsel juga mengambil langkah menyampaikan imbauan kepada paslon beserta tim kampanyenya. Imbauan ini terkait dengan pentingnya menjaga netralitas dan koordinasi soal pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) selama masa kampanye.
"Kita juga memberikan imbuan kepada mereka agar mengikuti tahapan-tahapan kampanye yang sudah ditetapkan," ucapnya.
Bukan hanya itu saja, ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima lokasi kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel. Namun, hingga saat ini, pihak paslon belum memberikan jadwal kampanye resmi.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan paslon tim kampanye agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.
Bawaslu juga menekankan beberapa larangan penting selama masa kampanye, di antaranya tidak boleh membahas atau mempertanyakan Pancasila sebagai dasar negara, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Menghina agama, individu, suku, ras, golongan, calon lain, atau peserta pemilu juga dilarang. Kampanye juga harus bebas dari unsur provokasi, fitnah, atau tindakan yang dapat memecah belah partai politik, perorangan, maupun kelompok masyarakat," tegasnya.
Dalam waktu dekat, Bawaslu juga akan menggelar rapat koordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota guna memperkuat pengawasan kampanye di seluruh daerah Sumsel.
"Langkah ini diambil untuk memastikan kampanye berjalan sesuai prosedur dan mencegah pelanggaran selama Pilkada 2024," katanya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









