Pengamat Politik Sumsel Soroti Fenomena Peredaran Amplop Selama Masa Tenang Pilkada

AKURAT.CO SUMSEL Pengamat politik Sumatera Selatan (Sumsel), Ade Indra Chaniago, menyoroti peredaran amplop yang terjadi secara masif pada masa tenang Pilkada 2024.
Fenomena ini, menurutnya, terlihat jelas dari perubahan signifikan antara hasil survei sebelum Pilkada dan hasil quick count yang menunjukkan pasangan calon (paslon) nomor 01 memperoleh kemenangan hingga 73 persen.
Ade menilai, praktek politik uang ini melibatkan distribusi amplop kepada masyarakat, dengan perkiraan sekitar 3,3 juta amplop beredar di kalangan pemilih.
"Fenomena ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, dan saya sangat terkejut dengan kemenangan yang didapat pasangan calon tersebut. Hal ini tidak lepas dari praktik peredaran amplop yang begitu meluas selama masa tenang," ujarnya, Sabtu (7/12/2024).
Ia juga mengaitkan fenomena ini dengan penggerebekan gudang logistik partai yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Sumatera Selatan Targetkan Kunjungan Wisatawan 16 Juta, Ini 271 Event yang Akan Meriahkan 2025!
"Logistik yang awalnya dikatakan untuk perayaan ulang tahun partai, ternyata ditemukan memiliki logo dan nama pasangan calon di kantong-kantongnya. Meskipun telah dilakukan penggerebekan, Bawaslu tidak mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti temuan tersebut," tambah Ade.
Ade berpendapat, praktik politik uang ini terjadi akibat sikap apatis sebagian masyarakat yang memilih untuk tidak peduli dengan proses Pilkada.
"Hal ini membuat praktik tersebut berjalan tanpa banyak hambatan, di mana pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang dapat meraih kemenangan dengan cara yang tidak fair," katanya.
Senada dengan Ade, praktisi hukum Mualimin Pardi Dahlan menilai bahwa banyak masyarakat yang belum sepenuhnya menyadari bahwa politik uang adalah pelanggaran hukum serius.
Ia juga menambahkan, fenomena ini telah berubah menjadi ajang perlombaan antarwarga untuk membandingkan nilai amplop yang mereka terima.
"Ini sudah menjadi ajang kompetisi bagi masyarakat, di mana mereka membandingkan isi amplop dari berbagai tempat tanpa menyadari bahwa ini adalah pelanggaran hukum," ungkap Mualimin.
Mualimin juga menekankan pentingnya peran Bawaslu dalam menindak praktik politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









