Perhatikan! Layanan SKCK di Polrestabes Palembang Libur pada 1 Januari 2025

AKURAT.CO SUMSEL Warga Palembang yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang diimbau untuk memperhatikan jadwal libur pelayanan selama pergantian tahun.
Kasat Intel Polrestabes Palembang, Kompol MP Nasution, mengonfirmasi bahwa layanan SKCK akan ditutup sementara pada Rabu (1/1/2025) bertepatan dengan libur nasional.
“Layanan SKCK di Polrestabes Palembang akan ditutup sementara pada Rabu, 1 Januari 2025. Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pada Kamis, 2 Januari 2025, saat pelayanan kembali dibuka,” kata Kompol MP Nasution, Selasa (31/12/2024).
Penutupan layanan ini, menurut Kompol Nasution, bertujuan untuk memberikan waktu libur bagi masyarakat maupun petugas yang melayani.
"Kebijakan ini mengikuti jadwal libur nasional yang berlaku di berbagai instansi pemerintah dan lembaga pelayanan publik," tambahnya.
SKCK, yang dulunya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah dokumen resmi yang memuat catatan riwayat kriminal seseorang.
Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan penting untuk berbagai keperluan, seperti melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, atau mendaftar sebagai pejabat publik.
Dasar hukum pembuatan SKCK mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 15 Ayat 1 tentang Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 mengenai tata cara penerbitan SKCK.
Persyaratan Pembuatan SKCK
Masyarakat yang hendak mengurus SKCK di Polrestabes Palembang perlu membawa:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
Jam Operasional Layanan SKCK
Layanan SKCK di Polrestabes Palembang beroperasi pada:
- Senin – Jumat: Pukul 08.00 – 15.00 WIB.
- Sabtu: Pukul 08.00 – 12.00 WIB.
- Minggu dan hari libur nasional: Tidak melayani.
Bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SKCK, disarankan untuk datang di luar jadwal libur nasional untuk menghindari antrean panjang.
Dengan pengumuman ini, diharapkan masyarakat dapat mengatur waktu dengan baik untuk mengurus dokumen penting tersebut. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








