Kajari Palembang : Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2024 Meningkat

AKURAT.CO SUMSEL Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi dan mencatatkan penyelamatan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin mengungkapkan hal tersebut dalam rilis akhir tahun 2024-2025. Ia menyebutkan, ada peningkatan penanganan kasus korupsi sebesar 80 persen dibandingkan dengan tahun 2023. Kejari Palembang bahkan meraih predikat nomor satu dalam penanganan perkara korupsi versi KPK RI pada 2024.
"Selama 2024, penanganan kasus korupsi meningkat 80 persen dibandingkan tahun 2023. Kejari Palembang juga meraih predikat pertama dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK RI," ungkap Hutamrin, Selasa (31/12/2024).
Di bidang pidana khusus (pidsus), hingga akhir 2024, Kejari Palembang masih menangani 6 perkara yang berada dalam tahap penyelidikan dan 14 perkara yang telah memasuki tahap penyidikan.
Total penuntutan yang telah dilakukan sepanjang 2024 mencapai 35 perkara, terdiri dari 24 perkara dari Kejaksaan, 4 perkara dari PPNS, dan 3 perkara dari Kepolisian.
"Kami berhasil mengeksekusi 26 terpidana berdasarkan 21 putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Di sektor pidana khusus, kami juga berhasil menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp 32.273.867.626," tambah Hutamrin.
Di bidang pidana umum (pidum), Kejari Palembang berhasil menyelesaikan 1.665 perkara yang telah dieksekusi sepanjang 2024. Selain itu, 1.757 perkara dewasa dan 67 perkara anak-anak telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Kejari Palembang juga melakukan upaya restorative justice pada 12 perkara.
Baca Juga: Perhatikan! Layanan SKCK di Polrestabes Palembang Libur pada 1 Januari 2025
"Kami juga menangani 12 kasus dengan tuntutan hukuman mati, yang mencakup tindak pidana pembunuhan dan narkotika. Untuk kasus yang putusannya berbeda dari tuntutan jaksa, kami memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk mengajukan upaya hukum," jelasnya.
Di bidang perdata dan tata usaha negara (datun), Kejari Palembang berhasil memulihkan keuangan negara melalui proses litigasi sebesar Rp 537.287.179 dan melalui proses non-litigasi sebesar Rp 10.061.671.774.
Kejari Palembang juga berhasil melakukan pengembalian barang bukti pada 336 perkara dan pemusnahan barang bukti pada 1.110 perkara.
Selain itu, hasil lelang barang bukti mencapai Rp 4.216.773.883, penjualan langsung sebesar Rp 461.302.080, dan uang rampasan negara sebesar Rp 705.002.900, dengan total Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 5.383.078.863. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









