Sumsel

Bawaslu Sumsel Siapkan Hasil Pengawasan Pilkada Serentak untuk Proses di MK

Deni Hermawan | 10 Desember 2024, 20:00 WIB
Bawaslu Sumsel Siapkan Hasil Pengawasan Pilkada Serentak untuk Proses di MK

AKURAT.CO SUMSEL Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan, Kurniawan, menginstruksikan seluruh jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota untuk mempersiapkan hasil pengawasan pasca-Pilkada Serentak 2024.

Langkah ini dilakukan guna menghadapi proses gugatan hasil pemilihan yang diajukan sejumlah daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kurniawan menjelaskan bahwa peran Bawaslu dalam sengketa di MK sangat penting, terutama dalam memberikan keterangan terkait hasil pengawasan pemilu.

"Mahkamah Konstitusi akan membutuhkan penjelasan dari Bawaslu mengenai hasil pengawasan yang telah dilaksanakan. Karena itu, seluruh jajaran diinstruksikan untuk menyiapkan dokumen dan data pendukung yang diperlukan," ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Ia menambahkan, proses persidangan di MK diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025. Namun, jadwal resmi sidang untuk daerah di Sumsel masih menunggu pengumuman.

"Daerah yang masih berproses di MK belum bisa menetapkan kepala daerah terpilih, dan pelantikan kemungkinan akan dilakukan setelah keputusan MK resmi dikeluarkan," jelas Kurniawan.

Baca Juga: Penumpang LRT Sumsel Hampir Capai Target 4,2 Juta di Tahun 2024

Hingga Selasa (10/12/2024), tercatat 11 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari sembilan daerah di Sumsel yang diajukan ke MK. Gugatan ini berkaitan dengan hasil pleno rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah.

"Sejauh ini, telah diterima 11 laporan terkait hasil Pilkada Serentak di sembilan daerah di Sumsel," kata Kurniawan.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu siap menjalankan perannya untuk memberikan keterangan dan memastikan setiap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

"Pelantikan kepala daerah untuk daerah-daerah yang tidak terlibat sengketa dijadwalkan berlangsung pada 17 Februari 2025," katanya. (Kurnia)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto