Sumsel

Apindo Sumsel: Putusan MK Soal Upah Jangan Rugikan Pengusaha dan Buruh

Deni Hermawan | 9 November 2024, 17:00 WIB
Apindo Sumsel: Putusan MK Soal Upah Jangan Rugikan Pengusaha dan Buruh

AKURAT.CO SUMSEL Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatan (Sumsel) menilai bahwa putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait upah minimum berdampak signifikan dan perlu disikapi dengan serius.

Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih, menyatakan bahwa meski putusan MK harus dihormati, implementasinya di tingkat pusat hingga ke daerah memerlukan penyesuaian besar.

“Keputusan dari MK ini perlu kita hargai, namun tantangan utamanya adalah bagaimana mengimplementasikannya secara efektif dari tingkat pusat hingga daerah, mengingat perubahan yang terjadi memiliki dampak luas,” ujar Sumarjono pada Jumat (8/11/2024).

Menurut Sumarjono, saat ini Apindo bersama para pemangku kepentingan tengah berdialog dalam forum tripartit untuk mencapai kesepakatan yang seimbang antara pemerintah, pengusaha, dan buruh.

“Saat ini, dewan pengupahan berlandaskan pada data, namun data tersebut perlu memiliki kredibilitas tinggi dan harus dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat,” jelasnya.

Dengan adanya putusan MK, kini penetapan upah akan melibatkan dewan pengupahan yang harus berpedoman pada data, tidak lagi semata-mata mengikuti aturan sebelumnya.

Selain UMP, terdapat tantangan baru dalam penetapan upah sektoral, yang sebelumnya tidak diatur. Menurut Sumarjono, penetapan upah sektoral dapat menjadi pembahasan panjang dan berpotensi konflik jika hanya diserahkan kepada negosiasi.

Baca Juga: Sarang Narkoba di Seberang Ulu 1 Digerebek, Polisi Amankan Tujuh Pelaku dan Sabu-Sabu

“Dewan pengupahan nasional masih dalam tahap intensif membahas putusan MK ini untuk menghasilkan aturan yang sesuai. Setelah itu barulah diimplementasikan ke daerah,” lanjutnya.

Sumarjono menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada perkembangan resmi terkait formula penetapan upah sektoral dari dinas ketenagakerjaan.

Di sisi lain, buruh mengharapkan adanya kenaikan UMP sebesar 8–10 persen untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Menanggapi hal ini, Sumarjono mengatakan bahwa keinginan tersebut wajar, namun tetap harus berdasarkan perhitungan dewan pengupahan.

“Kami menghargai harapan para buruh, itu sangat wajar. Tetapi di sisi pengusaha, situasinya berbeda-beda, ada sektor yang tengah melemah dan ada pula yang masih berkembang,” jelasnya.

Ia mencontohkan sektor tekstil yang sedang menghadapi tantangan berat, meskipun sektor perkebunan sawit dan kopi relatif stabil. Menurutnya, sektor-sektor yang berkembang baik tetap membutuhkan pengendalian agar tidak menjadi ekspektasi berlebihan.

“Kita perlu melihat secara makro, jangan terlalu berekspektasi pada sektor yang sedang bagus saja, karena tantangan tetap ada di semua sektor,” tutup Sumarjono. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto