Disdag Sumsel Tarik 9 Produk Makanan Berlabel Halal yang Diduga Mengandung Babi

AKURAT.CO SUMSEL Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah tegas dengan menghentikan peredaran sembilan jenis produk makanan yang diduga mengandung unsur babi meskipun mencantumkan label halal.
Produk-produk tersebut ditemukan di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Palembang.
Langkah ini merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan bersama Dinas Perdagangan Kota Palembang dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menindaklanjuti temuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Ada sembilan jenis produk, mayoritas berupa marshmallow, yang kami temukan beredar dengan label halal padahal terindikasi mengandung babi. Kami minta agar produk ini segera ditarik dari rak penjualan,” ujar Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdag Sumsel, RM Fauzi, Kamis (24/4/2025).
Produk-produk tersebut ditemukan di beberapa ritel besar seperti Sevendays, Diamond, dan Indogrosir.
Baca Juga: Menjelang Penutupan Pelunasan Bipih, Satu Jemaah Haji Sumsel Belum Lunasi Biaya
Meskipun ada perbedaan visual dengan produk yang dicantumkan dalam edaran resmi BPJPH, kesamaan merek dan kemasan membuat pihak Disdag mengambil tindakan pencegahan.
Fauzi menegaskan, jika setelah peringatan ini produk masih ditemukan di pasaran, pihak ritel dapat dikenai sanksi oleh BPOM.
Saat ini, pihaknya menunggu hasil investigasi lanjutan dari otoritas pusat untuk memastikan status kandungan produk tersebut.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk bersikap kooperatif demi melindungi hak konsumen dan menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Menanggapi sidak ini, sejumlah manajemen supermarket menyatakan siap mematuhi arahan. Salah satunya adalah Fendy, Manajer Diamond, yang mengatakan pihaknya langsung menarik produk dari rak penjualan meski belum ada kepastian identik sepenuhnya dengan barang dalam edaran.
“Kami sudah mulai menarik produk-produk tersebut untuk sementara waktu sambil menunggu kejelasan lebih lanjut dari instansi terkait,” kata Fendy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









