Buang Sampah Sembarangan di Palembang Bisa Didenda Rp 50 Juta atau Penjara 3 Bulan, Hati-Hati CCTV Melihat

AKURAT.CO SUMSEL Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenisnya berjalan tegas.
Warga yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi berat berupa denda hingga Rp 50 juta atau hukuman penjara maksimal 3 bulan.
Penegakan aturan ini dibantu dengan pemasangan CCTV di berbagai sudut kota yang akan memantau aktivitas masyarakat terkait pembuangan sampah.
“Nanti melalui CCTV, akan terlihat siapa yang membuang sampah sembarangan. Misalnya ibu buang sampah, langsung terpantau Dishub,” ungkap Ratu Dewa, Kamis (29/5/2025).
Baca Juga: Pura-pura Selamatkan Motor, Dua Pria di Palembang Ditangkap Usai Gasak Kendaraan Remaja Tawuran
Menurut Ratu Dewa, pemasangan CCTV bukan semata-mata untuk menghukum, tapi lebih kepada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih peduli dan disiplin menjaga kebersihan lingkungan.
"Di awal kami fokus pada sosialisasi dulu, baru kemudian penindakan dan pemberlakuan denda sesuai Perda," jelasnya.
Selain pengawasan ketat, Pemkot Palembang juga mendorong masyarakat mengurangi penggunaan plastik dengan membiasakan membawa tas atau kantong belanja sendiri.
Program ini merupakan bagian dari visi besar kota untuk menekan jumlah sampah rumah tangga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







