Dishub Palembang Tegaskan Aturan Jam Operasional Truk, Minta Sinergi Pengawasan

AKURAT.CO SUMSEL Masuknya truk angkutan barang ke kawasan dalam kota sebelum jam operasional resmi kembali menjadi sorotan masyarakat Palembang.
Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan pengawasan sesuai Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasi (Wasdalops) Dishub Kota Palembang, AK Julyanzah, menjelaskan bahwa jam operasional kendaraan barang di wilayah kota telah diatur dengan ketat. Truk hanya diperbolehkan melintas di dalam kota pada pukul 21.00 hingga 06.00 WIB.
"Kami di Dishub hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi. Jika ada truk yang melintas di luar waktu operasional, kami arahkan untuk putar balik. Untuk tindakan hukum, itu kewenangan pihak kepolisian," kata Julyanzah, Senin (23/6/2025).
Dishub Palembang telah menempatkan pos pengawasan di sejumlah titik, salah satunya di kawasan Jalan Noerdin Pandji, Kebun Sayur, guna memantau truk-truk yang akan memasuki area dalam kota.
Dari pantauan petugas, sejumlah kendaraan barang yang datang lebih awal diarahkan untuk menepi terlebih dahulu sebelum waktu yang diperbolehkan.
"Kami harap ada sinergi yang lebih kuat antar-stakeholder, baik dari pihak kepolisian maupun instansi lainnya, agar pengawasan bisa lebih optimal dan tidak hanya bergantung pada Dishub," ujarnya.
Adapun ruas jalan yang dilarang dilintasi truk pada pukul 06.00 hingga 21.00 WIB antara lain, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Mayjen Ryacudu, Jalan Kapten A. Rivai, Jalan Veteran, Jalan Angkatan 45.
Lalu, Jalan Merdeka, Jalan Basuki Rahmat, Jalan R. Sukamto, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Residen Abdul Rozak dan Jalan MP Mangkunegara serta Jalan Prameswara hingga Jalan Residen H. Najmuddin.
Sementara untuk truk dari Pelabuhan Boom Baru menuju luar kota, operasional dibolehkan melintas ruas kota mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, dengan rute yang telah ditentukan: Boom Baru – Letkol Nur Amin – Yos Sudarso – RE Martadinata – Residen Abdul Rozak – MP Mangkunegaran – Noerdin Pandji – Harun Sohar.
Jenis kendaraan barang yang terkena pembatasan ini meliputi truk tronton, fuso, kontainer, serta truk dengan kereta gandeng atau tempelan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Ari Narsa, menyampaikan hal senada. Ia mengingatkan bahwa aturan jam operasional tetap merujuk pada Perwali Nomor 36 Tahun 2019 dan harus dipatuhi oleh seluruh pengemudi kendaraan barang.
"Kalau masih ada truk yang melintas di luar jam operasional, artinya memang pengawasan perlu ditingkatkan bersama, termasuk penindakan dari aparat berwenang," singkatnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








