Sumsel

Pelunasan Haji Tahap II Diperpanjang hingga 25 April, Kuota Sumsel Masih Tersisa

Maman Suparman | 17 April 2025, 16:02 WIB
Pelunasan Haji Tahap II Diperpanjang hingga 25 April, Kuota Sumsel Masih Tersisa



AKURAT.CO SUMSEL Kementerian Agama RI resmi memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap II hingga 25 April 2025.

Perpanjangan ini dilakukan lantaran masih ada sisa kuota haji Indonesia yang belum terserap secara maksimal, termasuk di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

"Iya, tadi malam kita baru menerima informasi resmi dari Kementerian Agama. Pelunasan Bipih tahap II diperpanjang sampai 25 April 2025," ujar Humas Kantor Wilayah Kemenag Sumsel, Abdul Qudus, Kamis (17/4/2025).

Menurutnya, penyebab belum terpenuhinya kuota ini sebagian besar karena proses istithaah kesehatan calon jemaah haji yang belum selesai. Istithaah sendiri adalah syarat wajib keberangkatan haji terkait kondisi kesehatan jemaah.

Baca Juga: Harga Emas Terus Meroket, Dosen Unsri: Fenomena Ini Dipengaruhi Ketidakstabilan Ekonomi Global

"Banyak calon jemaah yang antusias berangkat, tapi belum bisa melunasi karena belum keluar hasil istithaah dari rumah sakit. Mungkin ada pemeriksaan ulang yang harus dijalani, sehingga belum dapat kepastian layak berangkat atau tidak," jelasnya.

Di Sumsel, kuota haji tahun ini sebanyak 7.012 orang. Namun hingga 15 April 2025, baru 6.948 jemaah yang tercatat telah melakukan pelunasan baik pada tahap I maupun tahap II.

"Masih ada 64 kursi yang belum terisi. Kami berharap dengan perpanjangan ini, seluruh kuota bisa terpenuhi," kata Qudus.

Ia merinci, pelunasan tahap I telah dilakukan oleh 5.437 orang, sementara tahap II oleh 1.441 orang. Selain itu, Panitia Haji Daerah (PHD) telah melunasi sebanyak 48 orang dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebanyak 22 orang.

“Totalnya sudah 6.948 orang yang melunasi, tinggal kita dorong yang belum istithaah untuk segera menyelesaikan prosesnya,” tambahnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia