Mengantuk dan Hilang Konsentrasi, Toyota Agya Terjun ke Rawa di Jakabaring Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Diduga mengantuk dan kehilangan konsentrasi, sebuah mobil Toyota Agya berwarna kuning dengan nomor polisi BG 1477 KU terperosok ke rawa di Jalan Gubernur H. Bastari, tepatnya di dekat Bank Sumsel Babel, kawasan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/4/2025) pagi.
Insiden tersebut melibatkan seorang pengemudi bernama M. Redi (20), warga Dusun 1 Desa Keman Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan tunggal ini terjadi sekitar pukul 06.00 WIB saat mobil melaju dari arah Simpang Fly Over Jakabaring menuju Jakabaring Sport City.
Namun, sesampainya di lokasi kejadian, mobil mendadak oleng dan terjun ke rawa yang berada di sisi jalan.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta, membenarkan adanya insiden tersebut. Menurutnya, kecelakaan terjadi akibat pengemudi yang diduga mengantuk dan kurang konsentrasi saat mengemudi.
Baca Juga: Awas! Cuaca Ekstrem Hantui Arus Balik Lebaran di Sumsel, Ini Wilayah yang Harus Diwaspadai
"Benar, kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.00 WIB. Pengemudi diduga mengantuk dan tidak fokus, sehingga mobil Toyota Agya itu terperosok ke rawa di lokasi kejadian," jelas AKBP Finan Sukma Radipta saat dikonfirmasi, Kamis (3/4/2025).
Meski mobil mengalami kerusakan, pengemudi hanya menderita luka ringan dan memar di tangan kanannya. Mobil tersebut sudah berhasil dievakuasi dari lokasi kejadian, sementara pengemudi masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Lebih lanjut, AKBP Finan menyebutkan bahwa tindakan ceroboh pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan tersebut dapat dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Intinya, kelalaian dan kurangnya kewaspadaan saat mengemudi menjadi penyebab utama kecelakaan ini. Pengemudi dapat dikenakan Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ," tegasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








