Sumsel

Pemprov Sumsel Terima Kembali 3 Aset Bernilai Puluhan Miliar dari Kejati

Maman Suparman | 22 Juli 2025, 17:23 WIB
Pemprov Sumsel Terima Kembali 3 Aset Bernilai Puluhan Miliar dari Kejati

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi menerima penyerahan tiga aset strategis milik Yayasan Batang Hari Sembilan yang sebelumnya disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Aset-aset tersebut berhasil dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan setelah melalui proses hukum yang panjang dan kompleks.

“Ini adalah bentuk keberhasilan luar biasa dari Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam mengembalikan hak rakyat dan sejarah Sumatera Selatan. Kami sangat mengapresiasi kerja keras ini,” ujar Gubernur Herman Deru, Senin (21/7/2025).

Gubernur menyebut aset-aset tersebut bukan hanya bernilai tinggi secara materi, tapi juga menyimpan nilai sejarah besar. Lokasi di Yogyakarta dan Bandung dulunya adalah asrama mahasiswa, tempat menimba ilmu para tokoh besar asal Sumsel.

Baca Juga: Tangis di Tengah Kebakaran, Uang Nikah Hilang, Suryati Pilih Selamatkan Nyawa Anaknya

“Banyak tokoh-tokoh hebat lahir dari tempat-tempat ini. Maka nilai historisnya tak ternilai. Aset-aset ini akan kita bangun kembali dan manfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan sosial,” tegas Herman Deru.

Gubernur menyatakan bahwa Pemprov Sumsel tidak akan menjual aset-aset tersebut. Ia menegaskan aset akan dibangun dan dimanfaatkan kembali, terutama untuk kepentingan mahasiswa Sumsel di luar daerah.

“Ini bukan sekadar aset, tapi amanah sejarah. Ke depan kita kelola untuk manfaat yang lebih luas, khususnya untuk generasi muda Sumsel,” katanya.

Sementara itu, Kejati Sumsel, Yulianto menyebutkan bahwa aset-aset tersebut sempat dikuasai pihak swasta selama puluhan tahun secara tidak sah. Bahkan, beberapa tidak lagi tercatat secara administratif di dokumen milik pemerintah.

Namun, melalui kerja sinergis antara bidang pidana khusus dan perdata Kejati Sumsel, proses hukum berhasil ditempuh hingga Mahkamah Agung mengeluarkan putusan inkrah yang mengembalikan aset kepada negara.

“Aset di Yogyakarta, misalnya, sudah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan aset di Bandung sudah bersertifikat atas nama Pemprov Sumsel,” jelas Kajati Yulianto.

Asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo, Yogyakarta, dengan nilai sebesar Rp10.628.905.000. Tanah dan bangunan di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, senilai Rp11.76.000.000.

Tanah dan bangunan di Jalan Purnawarman, Kota Bandung, seluas 1.167 meter persegi, dengan nilai mencapai Rp29.235.000.000.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia