Royalti Musik Dinilai Bebani Usaha Kecil, Minim Sosialisasi Jadi Kendala Utama

AKURAT.CO SUMSEL Sejumlah pelaku usaha kecil, khususnya di sektor kuliner dan coffeeshop, mengeluhkan aturan pembayaran royalti musik yang dinilai masih membingungkan dan memberatkan.
Mereka menilai, minimnya sosialisasi dari lembaga pengelola royalti menjadi kendala utama. Akibatnya, banyak pengusaha tidak memahami siapa yang wajib membayar, berapa besarannya, hingga bagaimana mekanisme distribusi dana royalti tersebut.
“Kendala terbesar adalah minimnya pemahaman. Pelaku usaha tidak tahu jelas siapa yang harus membayar, kepada siapa, dan berapa besarannya. Transparansi juga sering dipertanyakan,” kata seorang pemilik coffeeshop di Palembang, Jumat (29/8/2025).
Bagi usaha kecil di bidang food & beverage, musik justru menjadi elemen penting untuk menarik pelanggan. Suasana nyaman yang tercipta dari musik diyakini dapat meningkatkan kepuasan konsumen dan memperpanjang lama kunjungan.
“Musik itu vital. Bagi kami, bukan sekadar hiburan, tapi bisa mendukung kenyamanan pelanggan. Sayangnya, aturan pembayaran royalti belum ramah bagi usaha kecil,” ujarnya.
Pelaku usaha juga mengaku belum pernah mendapat sosialisasi langsung mengenai mekanisme pembayaran. Selama ini informasi hanya diperoleh dari media sosial tanpa ada forum resmi yang melibatkan mereka.
Baca Juga: Aksi Demo Mahasiswa di Palembang Mundur, Polisi Tetap Siaga di DPRD Sumsel
“Tidak ada pendekatan langsung. Padahal, kalau ada sosialisasi, pelaku usaha bisa paham bagaimana patuh tanpa merasa dirugikan,” katanya.
Kasus Mie Gacoan Bali yang sempat ramai juga disebut menjadi cerminan lemahnya komunikasi antara lembaga pengelola royalti dan pengusaha.
Menurut mereka, perlindungan hak cipta memang penting, tetapi pendekatan represif tanpa edukasi justru menimbulkan resistensi.
“Kasus itu mencerminkan komunikasi yang buruk. Royalti harusnya melindungi pencipta lagu, tapi jangan sampai membebani pelaku usaha kecil yang justru mendukung ekosistem musik,” jelasnya.
Terkait skema yang adil, pelaku usaha mendorong adanya model pembayaran proporsional. Misalnya tarif disesuaikan dengan ukuran usaha, kapasitas tempat, dan jenis musik yang diputar.
“Kalau skemanya transparan dan proporsional, kami pasti lebih mudah menerima. Termasuk kemudahan sistem pembayaran digital serta laporan terbuka tentang distribusi dana royalti,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







